detikBaliRabu, 15 Okt 2025 16:07 WIB Kejari Tabanan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Beras Perumda Kejari Tabanan menetapkan tiga tersangka korupsi pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika, merugikan negara Rp 1,85 miliar. Proses penyidikan masih berlanjut.