Perkara dugaan korupsi pengadaan beras Aparatur Sipil Negara (ASN) di Perumda Dharma Santhika Tabanan memasuki detik-detik akhir menjelang putusan. Namun, salah satu terdakwa utama, mantan Direktur Utama Perumda, I Putu Sugi Darmawan, meninggal dunia sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis. Meski demikian, proses hukum terhadap terdakwa lainnya tetap berlanjut.
I Putu Sugi Darmawan meninggal dunia pada Kamis (26/3/2026) malam di RSUP Prof IGNG Ngoerah Denpasar setelah sempat menjalani perawatan. Berdasarkan informasi sementara, ia mengalami komplikasi berupa penyumbatan pembuluh darah di otak (stroke) serta gangguan jantung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tabanan, I Gede Hery Yoga Sastrawan, mengatakan perkara tersebut kini tinggal menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan pada 2 April 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penanganan perkara masih tetap berproses, karena tinggal menunggu putusan dari majelis hakim saja," ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Namun, secara hukum, proses terhadap terdakwa yang telah meninggal dunia tidak dapat dilanjutkan.
"Untuk terdakwa yang meninggal dunia, sudah pasti tidak dapat ditindaklanjuti lagi," tegasnya.
Pihak kejaksaan saat ini masih berkoordinasi dengan rumah sakit dan pengadilan terkait kelengkapan administrasi.
"Kami masih melakukan komunikasi intens dengan pihak RS dan pengadilan untuk kelengkapan administrasi lebih lanjut, serta melaporkan secara berjenjang ke pimpinan guna memperoleh petunjuk," imbuhnya.
Terkait penyebab kematian, jaksa menyebut informasi yang diterima masih bersifat sementara.
"Informasi yang kami terima, ada penyumbatan pada pembuluh darah di kepala. Namun kami tidak berani menyimpulkan lebih jauh karena masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit," katanya.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari kebijakan pengadaan beras untuk ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan yang dijalankan melalui kerja sama antara Perumda dan pihak Perpadi.
Dalam pelaksanaannya, beras yang disalurkan diduga tidak sesuai spesifikasi. Beras kualitas medium disebut dalam kondisi rusak, berkutu, dan patah, namun diperlakukan serta dijual sebagai beras premium.
Perkara ini melibatkan tiga terdakwa, yakni I Putu Sugi Darmawan selaku Direktur Utama Perumda Dharma Santhika periode 2017-2021 sebagai pengambil kebijakan, I Ketut Sukarta selaku Ketua DPC Perpadi Tabanan sebagai rekanan penyedia beras, serta I Wayan Nonok Aryasa selaku Manajer Unit Bisnis Ritel Perumda yang berperan dalam pelaksanaan teknis distribusi dan pengelolaan program.
Jaksa mengungkap adanya selisih harga dalam pengadaan tersebut. Total pembayaran beras mencapai sekitar Rp18,21 miliar, sementara harga riil di tingkat penggilingan sekitar Rp16,36 miliar. Selisih tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,85 miliar.
Dalam persidangan sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama empat tahun serta denda Rp200 juta subsidair kurungan satu tahun. Jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menyalahgunakan kewenangan sebagaimana dakwaan subsidair.
Meski terdakwa utama meninggal dunia menjelang putusan, konstruksi perkara terhadap dua terdakwa lainnya tetap berjalan. Wafatnya I Putu Sugi Darmawan menggugurkan proses hukum terhadap dirinya, namun tidak menghapus tanggung jawab pidana pihak lain dalam perkara tersebut.
Kini, perkara tersebut tinggal menunggu putusan majelis hakim yang akan menjadi penentu akhir rangkaian proses hukum kasus korupsi pengadaan beras ASN di Perumda Dharma Santhika Tabanan.