Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu memberikan tanggapan mengenai dugaan tiga jaksa memeras Camat Pajo, Imran. Dia merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap warga yang baru saja dieksekusi untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Dompu.
Imran mengaku diperas oleh tiga jaksa sebesar Rp 30 juta. Pemerasan itu dengan dalil meringankan beban hukuman. Imran sendiri berurusan dengan jaksa karena kasus penganiayaan.
Kajati NTB, Wahyudi, menyebut dugaan pemerasan terhadap Imran itu belum tentu benar dan baru hanya pengakuan sepihak saja. "Itu kan baru pengakuan mereka (Imran). Ini kan, hal-hal semacam itu perlu ada klarifikasi," kata Wahyudi, saat diwawancarai detikBali, Rabu (1/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga jaksa yang diduga melakukan pemerasan itu ialah Kasi Intelijen berinisial J, Kasi Pidana Umum inisial K, dan mantan Kasi Pidana Khusus inisial IS. Ketiga oknum jaksa itu saat ini telah berpindah tempat tugas. Ketiganya diduga memeras Imran saat bertugas di Kejari Dompu.
Saat ini, belum ada pihak yang dimintai klarifikasi. Laporan resmi juga belum masuk ke Kejati NTB. "Belum, ini kan kita telaah dulu, ada SOP dan tahapan. Kalau memang itu benar, ya kami tangani," sebutnya.
"Kita telaah dulu dan sebagainya. Seperti apa nanti, kan ada tahap-tahapnya," sambung Wahyudi.
Kejari Dompu Sarankan Imran Melapor
Kejaksaan Negeri Dompu menyarankan kepada Camat Pajo, Imran, untuk melaporkan tiga jaksa yang memeras uang sebesar Rp 30 juta dengan dalil meringankan beban hukuman. Imran berurusan dengan jaksa karena terpidana kasus penganiayaan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Dompu, Dany Curia Novitawan, mengungkapkan langkah melaporkan jaksa nakal itu bisa disampaikan melalui Bidang Pengawasan Kejati NTB.
"Monggo, silakan untuk melaporkan, kami tidak menutup jalan siapapun. Silahkan bawa bukti-buktinya ke kejati untuk dilaporkan ke Bagian Pengawasan," ujar Dany, Selasa (31/3/2026).
Dany mengatakan telah menyarankan agar Imran melaporkan jaksa nakal yang meminta uang kepadanya. Saran itu disampaikan Dany melalui keluarga dan penasihat hukum Imran.
Kejari Dompu, lanjut Dany, hanya menunggu langkah hukum yang diambil oleh pihak yang merasa dirugikan atas ulah jaksa nakal. Jika sudah dilaporkan, Dany memastikan para jaksa itu pasti akan diperiksa dan diberi sanksi jika terbukti bersalah.
"Kami Kejari Dompu hanya menunggu pihak yang diperas dalam hal ini Camat Pajo sebagai terpidana. Karena itu hak mereka. Ketika nanti sudah dilaporkan mereka pasti akan diperiksa oleh Bidang Pengawasan Kejati," tutur Dany.
Pengakuan Camat Pajo
Sebelumnya, Camat Pajo, Imran, mengaku diperas oleh tiga jaksa di Kejari Dompu. Pengakuan ini diungkapkan Imran saat dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Dompu oleh jaksa, Senin (30/3/2026) siang. Imran menjadi terpidana dalam kasus penganiayaan terhadap warga.
Imran mengungkapkan, pada proses hukum kasus penganiayaan terhadap warga yang ditangani oleh Kejari Dompu, Imran mengaku dimintai uang sebesar Rp 30 juta oleh IS. Uang tersebut diserahkan langsung kepada IS, K, dan J di kantor Kejari Dompu.
"Saya tidak ada inisiatif memberikan uang kepada kejaksaan, tetapi Ibu IS lah yang menelepon kami untuk menyerahkan uang Rp 30 juta di dalam ruangan ini," ungkap Imran sesaat sebelum dieksekusi ke Lapas Dompu.
(hsa/hsa)










































