
Korupsi Pembangunan Puskesmas Dompu Rp 944 Juta, Pelaksana Proyek Ditahan!
Kejari Dompu akhirnya menahan Yandrik Yohanes, tersangka korupsi pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota, yang merugikan negara Rp 944 juta.
Kejari Dompu akhirnya menahan Yandrik Yohanes, tersangka korupsi pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota, yang merugikan negara Rp 944 juta.
Tersangka korupsi pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota bertambah. Kejari Dompu menetapkan rekanan proyek tersebut, Yandrik Yohanes, sebagai tersangka kedua.
Penyidik Kejari Dompu menahan AH, PPK proyek Puskesmas Dompu Kota, terkait dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp 944 juta. Proyek berlangsung tahun 2021.
Mantan kepala sekolah (kasek) di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial ST ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Rp 416 juta.
Kejaksaan Negeri Dompu menetapkan mantan kepala Dinas Perhubungan Dompu, Syarifuddin, sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp 1,287 miliar.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu menggeledah tiga kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Dompu.
Dua orang mantan bendahara Dinas Perhubungan (Dishbu) Kabupaten Dompu berinisial MM dan UWH ditetapkan sebagai tersangka korupsi senilai Rp 1,2 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu melanjutkan proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dompu
Menyikapi adanya penggeledahan dan tudingan atas dugaan kasus ini, Eks Kadisperindag Kabupaten Dompu, Sri Suzana akhirnya buka suara.
Kejari geledah kantor Disperindag Dompu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat meteorologi sebesar Rp 1,5 miliar tahun anggaran 2018.