Penanganan visum terhadap korban dugaan kekerasan di sebuah panti asuhan di Kabupaten Buleleng, Bali, terus berjalan secara bertahap. Total delapan korban telah menjalani pemeriksaan, dengan temuan awal mengarah pada dugaan penganiayaan hingga kekerasan seksual.
Dokter forensik RSUD Buleleng, Klarisa Salim, mengatakan koordinasi pemeriksaan dimulai sejak Jumat malam untuk satu korban. Selanjutnya, pada Minggu, korban didatangkan secara bertahap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Dimulai dari dua orang, kemudian bertambah hingga seluruhnya. Di luar satu korban yang sudah datang lebih awal pada Jumat," ujarnya, Selasa (31/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada hari Minggu tersebut, rumah sakit menangani kasus yang berkaitan dengan dugaan persetubuhan maupun kekerasan fisik. Dari total delapan korban, satu di antaranya memiliki dua permintaan visum sekaligus, yakni terkait dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual.
Klarisa menuturkan pihak rumah sakit telah menyiapkan fasilitas dan sarana guna memastikan pelayanan maksimal bagi para korban yang mayoritas masih anak-anak.
"Usia korban bervariasi, mulai dari 13 hingga 15 tahun, hingga ada yang berusia 20 tahun," jelasnya.
Temuan Awal Visum
Dari hasil pemeriksaan awal, visum kekerasan fisik menunjukkan adanya luka di beberapa bagian tubuh yang mengarah pada dugaan penganiayaan, terutama akibat benda tumpul.
Sementara itu, untuk dugaan kekerasan seksual, terdapat lebih dari satu korban. Namun jumlah pastinya tidak dapat diungkap karena masuk dalam materi penyidikan.
Dalam proses visum persetubuhan, pemeriksaan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan mempertimbangkan kondisi fisik dan psikologis korban.
"Kami melihat kesiapan mental korban, kondisi luka apakah baru atau lama, serta kondisi lain seperti menstruasi," imbuhnya.
Proses dan Hasil Visum
Hasil visum umumnya dapat dikeluarkan dalam waktu lima hingga tujuh hari kerja setelah seluruh rangkaian pemeriksaan, termasuk pemeriksaan penunjang, selesai dilakukan.
Hingga saat ini, tujuh hasil visum telah diterbitkan, sementara satu lainnya masih dalam proses. Selain itu, ada satu korban yang masih menunggu kesiapan untuk menjalani pemeriksaan.
"Karena sebagian korban masih anak-anak, pemeriksaan tidak bisa dipaksakan. Kami harus mengutamakan kondisi psikologis mereka," tegas Klarisa.
Dari tujuh visum yang telah keluar, ditemukan kombinasi kasus kekerasan fisik dan seksual. Beberapa korban mengalami keduanya, sementara sebagian lainnya hanya menunjukkan tanda kekerasan seksual tanpa luka fisik.
Direktur RSUD Buleleng, Ketut Suteja Wibawa, menambahkan bahwa awalnya pihaknya menerima laporan terkait dugaan penganiayaan sebelum muncul laporan susulan.
"Pemeriksaan sudah dilakukan pada hari Minggu. Kemudian ada laporan susulan terkait dugaan persetubuhan," katanya.
Ia menjelaskan, kedatangan korban dilakukan secara bertahap, dimulai dari dua orang hingga bertambah menjadi total delapan korban.
"Hingga saat ini kasus sudah ditangani. Namun sebagian masih menunggu hasil laboratorium maupun persetujuan orang tua," pungkasnya.
(dpw/dpw)










































