Bali Bakal Punya Kantor Imigrasi di Tabanan dan Klungkung

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 13 Nov 2025 12:55 WIB
Foto: Ilustrasi penindakan di bidang imigrasi. (dok. istimewa)
Denpasar -

Bali akan punya dua kantor imigrasi baru. Yakni, Kantor Imigrasi Kelas 3 Non TPI Tabanan dan Kantor Imigrasi Kelasa 3 Non TPI Klungkung. Kedua kantor itu akan melayani semua urusan keimigrasian bagi warga asing dan warga Indonesia di Bali.

"Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).

Yuldi mengatakan pembentukan dua kantor baru di Tabanan dan Klungkung itu merupakan upaya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Mulai dari pelayanan keimigrasian bagi warga Indonesia hingga warga asing.

Selain itu, pembentukan kantor imigrasi di Tabanan dan Klungkung akan mengakomodasi kebutuhan urusan keimigrasian dengan jangkauan lebih luas. Selama ini, warga Indonesia dan asing di Tabanan dan Klungkung, harus datang ke kantor imigrasi Denpasar untuk mengurus izin keimigrasiannya.

"Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah yang selama ini dinilai memiliki kebutuhan layanan keimigrasian yang signifikan dapat terakomodasi dengan baik," kata Yuldi.

Sejauh ini, surat keputusan (SK) pembangunan kantor dan pelantikan kepala kantor imigrasi baru itu belum diterbitkan. "Masih menunggu SK dari pusat. Turunnya kapan, belum tahu," kata sumber detikBali di Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Kantor Imigrasi Tabanan dan Klungkung akan melayani semua urusan keimigrasian untuk warga Indonesia dan asing di dua kabupaten itu. Untuk wilayah kabupaten lain di luar Tabanan dan Klungkung, akan diatur di dalam SK.

Selain urusan keimigrasian, Kantor Imigrasi Tabanan dan Klungkung nantinya juga mengawai serta menindak pelanggaran yang dilakukan warga asing maupun warga Indonesia. Sehingga, pengawasan dan penindakan keimigrasian di Tabanan dan Klungkung tidak lagi ditangani petugas dari Imigrasi Denpasar.

"Wilayah kerja selain di Tabanan dan di Klungkung, nanti akan ditentukan Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Bali serta pemerintah provinsi Bali," katanya.

Hanya, dua kantor imigrasi di Tabanan dan Klungkung itu tidak akan melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap warga asing yang baru mendarat di Bali. Sebab, tidak ada pelabuhan internasional maupun bandara internasional di dua kabupaten itu.



Simak Video "Video: Si Jago Merah Lalap Pabrik Styrofoam di Tabanan Bali "

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork