detikBali

2 Desa di Tabanan Jadi Binaan Imigrasi, Pengawasan WNA Diperketat

Terpopuler Koleksi Pilihan

2 Desa di Tabanan Jadi Binaan Imigrasi, Pengawasan WNA Diperketat


Sui Suadnyana, Krisna Pradipta - detikBali

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Andhika Rahadiansyah (dua dari kiri), dalam Media Gathering, Senin (14/9/2026). (Krisna Pradipta/detikBali)
Foto: Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Andhika Rahadiansyah (dua dari kiri), dalam Media Gathering, Senin (14/9/2026). (Krisna Pradipta/detikBali)
Tabanan -

Pengawasan warga negara asing (WNA) di Tabanan, Bali, mulai diperkuat dari tingkat paling bawah. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan menetapkan Desa Nyambu dan Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, sebagai Desa Binaan Imigrasi.

Penetapan Desa Nyambu dan Desa Kaba-Kaba sebagai Desa Binaan Imigrasi bukan tanpa alasan. Tingginya WNA yang tinggal maupun beraktivitas di dua desa itu membuat potensi kerawanan keimigrasian perlu mendapat perhatian lebih.

"Pertimbangannya melihat adanya potensi kerawanan, di mana di dua desa tersebut banyak warga negara asing," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Andhika Rahadiansyah, dalam acara Media Gathering, Senin (14/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program Desa Binaan Imigrasi, tutur Andhika, menjadi salah satu strategi untuk mempercepat arus informasi mengenai WNA. Program ini sekaligus memperkuat koordinasi antara Imigrasi dengan pemerintah desa dan masyarakat.

ADVERTISEMENT

Melalui program ini, petugas Imigrasi Pembina Desa akan secara rutin mendatangi desa binaan. Kunjungan dilakukan setiap satu pekan untuk berkoordinasi dengan perangkat desa sekaligus memberikan pemahaman mengenai aturan keimigrasian.

Tak hanya sosialisasi, petugas juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi apabila mengetahui keberadaan ataupun aktivitas WNA yang dinilai perlu mendapat perhatian.

"Jadi, setiap informasi dari tingkat desa dapat segera diteruskan kepada Imigrasi untuk dilakukan verifikasi. Dan apabila diperlukan, ditindaklanjuti bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora)," tegas Andhika.

Keberadaan petugas Imigrasi di tingkat desa, terang Adhika, menjadi penting karena dapat memperpendek jalur informasi. Ketika ada desa binaan, informasi akan lebih cepat dan bisa ditindaklanjuti bersama dengan Timpora.

Program ini juga diarahkan untuk mencegah berbagai potensi pelanggaran, termasuk penyalahgunaan izin tinggal hingga tindak pidana yang melibatkan orang asing. Salah satunya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Meski demikian, pengembangan Desa Binaan Imigrasi tidak bisa dilakukan sekaligus di seluruh desa di wilayah kerja Imigrasi Tabanan. Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) membuat penambahan desa binaan dilakukan secara bertahap. Imigrasi Tabanan menargetkan ke depan setiap desa memiliki setidaknya satu petugas Imigrasi Pembina Desa.

"Target kami sebanyak-banyaknya, minimal ada satu petugas Imigrasi di masing-masing desa. Sekarang masih berproses, mudah-mudahan tahun depan bisa bertambah karena SDM saat ini masih minim dan dikhawatirkan tidak efektif jika dipaksakan," papar Adhika.

Adhika berharap persoalan WNA dapat dideteksi lebih dini setelah menjadikan desa sebagai ujung tombak pengawasan. Menurutnya, Desa Nyambu dan Desa Kaba-Kaba menjadi pilot project dari upaya memperluas pengawasan hingga ke desa-desa lain yang memiliki potensi kerawanan serupa.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads