detikBali
detikUpdate

Video: MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Miliki Ijazah Setara SMA

Terpopuler Koleksi Pilihan
detikUpdate

Video: MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Miliki Ijazah Setara SMA


Bagus Putra Laksana - detikBali

Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan berdasarkan bukti persidangan, Mahkamah tidak menemukan Gibran memiliki ijazah setingkat SMA. Walaupun begitu, MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran.

MK menjelaskan perkara yang diajukan oleh para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden, karena secara faktual Gibran tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Embed Video


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan













Hide Ads