Kantor Imigrasi menemukan sejumlah warga negara asing (WNA) menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Bali. Hingga Januari sampai Agustus 2026, tercatat dua WNA telah dideportasi di Kabupaten Tabanan.
Terbaru, WNA asal Nigeria, Maduabuchi John Ndummadu dikembalikan ke negara asalnya karena delapan tahun berada di Indonesia, khususnya Bali.
Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Merry Yolanda Baransano menerangkan, selain kasus deportasi, petugas juga menemukan sekitar tiga kasus WNA yang belum melakukan mutasi alamat sesuai dengan tempat tinggal mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap kasus tersebut, petugas memberikan peringatan karena izin tinggal yang dimiliki masih sesuai, namun alamat tempat tinggal tidak sesuai dengan data yang tercantum dalam izin tinggal.
"Kalau sampai saat ini ada dua yang sempat kami deportasi karena penyalahgunaan izin tinggal. Kemudian ada sekitar tiga kasus, mereka belum mutasi alamat," ujar Merry Yolanda saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, ketiga WNA tersebut sebenarnya memiliki izin tinggal yang sesuai. Namun, mereka belum melakukan perubahan atau mutasi alamat meskipun tinggal di lokasi yang berbeda dari alamat yang tercantum dalam dokumen keimigrasian.
Petugas pun memberikan peringatan kepada WNA bersangkutan agar memenuhi ketentuan administrasi keimigrasian, khususnya terkait kesesuaian alamat tempat tinggal.
Di sisi lain, penindakan terhadap WNA yang hanya berpindah sementara di sejumlah lokasi menjadi tantangan tersendiri. Sebab, tidak sedikit WNA yang hanya tinggal selama dua atau tiga hari di suatu tempat sebelum kembali ke alamat tempat tinggal sebenarnya.
"Kebanyakan juga kami tidak bisa terlalu ambil tindakan serius karena mereka hanya mengunjungi sekitar dua atau tiga hari di satu tempat, kemudian balik lagi ke alamat sebenarnya," jelasnya.
Kondisi tersebut membuat petugas perlu melihat konteks dan durasi keberadaan WNA di suatu lokasi sebelum menentukan langkah penindakan. Pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA di Bali, khususnya di Kabupaten Tabanan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Kantor Imigrasi Tabanan mengingatkan WNA untuk selalu mematuhi aturan keimigrasian, termasuk melaporkan dan memperbarui alamat tempat tinggal apabila terjadi perubahan tempat tinggal secara resmi.