Sebanyak 32 kantor imigrasi di berbagai daerah resmi berganti nama. Dari puluhan kantor imigrasi yang mengalami perubahan nomenklatur tersebut, lima di antaranya berada di wilayah kerja Bali dan kawasan Nusa Tenggara (Nusra).
Perubahan nomenklatur tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tanggal 30 Juni 2026. Selain itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi juga melakukan penyesuaian tipologi pada 14 kantor imigrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penataan kantor imigrasi kemudian ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang mulai berlaku pada 5 Oktober 2026. Perubahan nomenklatur dan penyesuaian tipologi tersebut diharapkan semakin mengoptimalkan layanan keimigrasian kepada masyarakat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan perubahan nomenklatur atau perubahan nama resmi kantor imigrasi dilakukan agar lebih sesuai dengan karakteristik dan cakupan wilayah layanan kantor yang bersangkutan. Hendarsam mencontohkan Kantor Imigrasi Surabaya yang kini berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Juanda. Ada pula Kantor Imigrasi Medan menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu.
"Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi," ujar Hendarsam dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).
Hendarsam menerangkan tipologi kantor imigrasi yang dimaksud adalah pengelompokan kantor berdasarkan karakteristik dan kebutuhan pelaksanaan tugasnya. Penyesuaian tipologi, dia berujar, memungkinkan struktur dan kapasitas organisasi setiap kantor diselaraskan dengan kondisi wilayah, beban tugas, hingga karakteristik pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang dijalankan.
Ia mencontohkan perubahan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta. Perubahan tipologi itu dilakukan karena tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) atau perlintasan di Bandara Internasional Yogyakarta tak lagi di bawah kantor tersebut, melainkan dialihkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.
"Penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun organisasi yang lebih efektif, sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal," ujar Hendarsam.
Hendarsam menegaskan penyesuaian nama, wilayah kerja, dan tipologi kantor imigrasi diarahkan untuk memperjelas cakupan tugas dan memperkuat efektivitas organisasi. Dengan begitu, pelayanan keimigrasian diharapkan semakin mudah, pasti, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Masyarakat yang akan mengurus paspor diimbau untuk memperhatikan nama kantor imigrasi terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun pencarian di internet. Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan," pungkasnya.
Berikut adalah daftar kantor imigrasi di wilayah Bali dan NTT yang mengalami perubahan nama atau nomenklatur.
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng (perubahan nomenklatur)
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa (perubahan nomenklatur)
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sikka (perubahan nomenklatur)
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belu (perubahan nomenklatur)
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Manggarai Barat (perubahan nomenklatur)