detikBali

3 Anggota Polres Bima Dipecat karena Pelanggaran Berat

Terpopuler Koleksi Pilihan

3 Anggota Polres Bima Dipecat karena Pelanggaran Berat


Rafiin - detikBali

Kapolres Bima, AKBP M Anton Bhayangkara Gaisar memimpin upacara PTDH tiga personel MR, HF, dan NA yang terbukti melakukan pelanggaran berat, di Mapolres Bima, Selasa (6/10/2026).
Foto: Kapolres Bima, AKBP M Anton Bhayangkara Gaisar memimpin upacara PTDH tiga personel MR, HF, dan NA yang terbukti melakukan pelanggaran berat, di Mapolres Bima, Selasa (6/10/2026). (Dok. Polres Bima)
Bima -

Sebanyak tiga anggota Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Upacara PTDH ketiganya digelar di Mapolres Bima, Selasa (6/10/2026). Upacara dipimpin oleh Kapolres Bima, AKBP M Anton Bhayangkara. Gaisar.

Tiga personel yang dipecat itu masing-masing berinisial MR, HF Dan NA. Ketiganya terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri inabsensia atau meninggalkan tugas tanpa keterangan yang sah.

"Ini sebagai komitmen Polres Bima dalam menegakkan disiplin dan menjaga muruah institusi Polri," ucap Anton dalam keterangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anton mengatakan PTDH terhadap MR, HF, dan NA merupakan momen pahit yang tidak diinginkan bersama. Namun, wajib dilaksanakan sebagai bentuk ketegasan institusi Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.

ADVERTISEMENT

"Tidak semua orang mendapatkan kehormatan dan kesempatan oleh negara untuk mengemban tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," terangnya.

Anton menjelaskan seragam Polri yang dikenakan merupakan simbol kepercayaan dan kehormatan yang diberikan oleh bangsa dan negara. Sehingga, setiap pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi harus ditindak tegas.

"Demi kepastian hukum dan menjaga citra serta wibawa Polri, maka keputusan PTDH harus diberikan dan dilaksanakan," tegasnya.

Anton menjelaskan keputusan pemecatan tidak diambil sepihak dan secara semerta-merta, melainkan melalui proses yang panjang sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"Setiap tindakan memiliki konsekuensi dan setiap pilihan yang diambil oleh setiap individu akan menentukan masa depannya sendiri. Jadikan kejadian ini sebagai pelajaran pahit yang tidak boleh dicontoh," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Anton juga memberikan peringatan keras kepada seluruh personel di lingkungan Poles Bima, terutama terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

"Saya teagaskan tidak ada kompromi bagi personel Polres Bima yang terlibat langsung dan tidak langsung terkait narkoba. Saya pastikan akan ditindak tegas tanpa kompromi," terangnya.

Di samping itu Anton juga menyampaikan pesan bagi seluruh personel yang masih aktif agar dapat melaksanakan tugas dengan baik. Tetap hadir di tengah masyarakat sebaik penyejuk bukan untuk menakuti.

"Hindari segala bentuk pelanggaran yang mencoreng nama institusi Polri yang kita banggakan ini. Jadilah insan yang Bhayangkara yang dekat dan dicintai oleh masyarakat," pungkasnya.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads