Dua warga negara asing (WNA) asal Iran inisial MB (47) dan HM (54) diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan oleh Polres Tabanan, Selasa (22/9/2026). Keduanya kini menjalani pendetensian di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dan menunggu proses deportasi ke negara asalnya.
MB dan HM sebelumnya menjadi perhatian setelah terlibat kasus dugaan pencurian di Bajera, Tabanan. Keduanya diduga melakukan aksi pidana dengan modus menukarkan uang dolar Amerika Serikat (US$) ke rupiah. Keduanya diduga mengambil uang milik korban dan kemudian meninggalkan lokasi.
"Setelah penyelesaian permasalahan tersebut, Polres Tabanan menyampaikan permohonan rekomendasi deportasi kepada Kantor Imigrasi Tabanan," ujar Kepala Subseksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tabanan, Merry Yolanda, melalui siaran pers, Rabu (23/9/2206).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MB dan HM lantas dibawa ke Kantor Imigrasi Tabanan untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian. Sesuai hasil pemeriksaan, keduanya dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 63 Tahun 2024.
Tindakan tersebut berkaitan dengan pertimbangan aspek keamanan dan ketertiban umum. Setelah proses pemeriksaan serta administrasi selesai, keduanya dipindahkan ke Rudenim Denpasar untuk menjalani pendetensian sembari menunggu proses deportasi.
"Untuk rencana deportasi belum ada tanggal pasti karena masih menunggu proses administrasi dan kesiapan keduanya untuk membeli tiket kembali ke negaranya," jelas Merry.