Bea Cukai Mataram Sisir Jalur Pakaian Bekas Impor yang Masuk Lombok

Bea Cukai Mataram Sisir Jalur Pakaian Bekas Impor yang Masuk Lombok

Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 23 Okt 2025 21:38 WIB
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, Bambang Parwanto, saat ditemui di kantornya, Kamis (23/10/2025). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, Bambang Parwanto, saat ditemui di kantornya, Kamis (23/10/2025). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Kantor Bea dan Cukai Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), akan menyisir jalur impor pakaian bekas ilegal yang masuk ke Lombok. Upaya itu dilakukan sesuai instruksi Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, seusai geram dengan praktik impor bal pakaian bekas ke Indonesia.

"Pakaian bekas yang ada di Lombok sekarang ini masuk barang yang tidak boleh diimpor. Mau dalam bentuk apa pun, dalam jumlah apa pun, tidak boleh," kata Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, Bambang Parwanto, di kantornya, Kamis (23/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan instruksi Purbaya, Bambang berujar, Kantor Bea Cukai Mataram akan melakukan penelusuran dan penekanan ke bawah untuk mengecek dan menyelidiki jalur masuk impor pakaian bekas yang dijual di sejumlah pasar loak di Pulau Lombok.

"Kami diminta oleh menteri melakukan tekanan di bawah. Logikanya, di mana pakaian bekas ini banyak ini akan tertutupi jika diberantas," ujar Bambang.

ADVERTISEMENT

Bambang menilai penjualan pakaian bekas di Pasar Karang Sukun, Mataram, seharusnya dilarang. Musababnya, barang-barang dari luar negeri yang diimpor ke NTB itu tidak boleh diperjualbelikan.

"Kalau kami temukan barang masuk, kami tindak tegas. Nasib pedagang? Secara penindakan kami tidak punya kewenangan maupun secara perpajakan atau insentif perdagangan," ujar Bambang.

Penindakan penjualan pakaian bekas yang sudah beraktivitas di sejumlah pasar di Lombok bukan kewenangan Bea Cukai. Bea Cukai hanya melakukan penindakan ketika ada barang ilegal dikirim ke wilayah NTB.

"Kalau itu adalah kewenangan berbagai pihak baik dari dinas perdagangan dan perindustrian," tegas Bambang.

Bambang berharap Dinas Perdagangan dan Dinas Perindustrian NTB membuat aturan pelarangan penjualan pakaian bekas yang sudah kadung dikirim ke beberapa pasar di Lombok.

"Kalau dari perdagangan saya minta titip aturan penjualannya karana masukin barang bekas ke NTB dilarang keras," tegas Bambang.

"Kalau ini tidak ditindak, saya rasa semacam menumbuhkan pedagang loak yang selama ini menjual pakaian bekas. Tidak ada insentif ke negara. Kalau boleh masuk, pasti ada pajaknya," katanya.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads