Satpol PP NTB Akan Beri Sanksi Pengguna Rokok Ilegal

Satpol PP NTB Akan Beri Sanksi Pengguna Rokok Ilegal

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 23 Okt 2025 15:52 WIB
Kepala Satpol PP NTB Fathul Gani.Β (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Kepala Satpol PP NTB Fathul Gani.Β (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan memberi sanksi bagi warga pengguna rokok ilegal. Pemberian sanksi tersebut akan dikoordinasikan dengan Bea Cukai Mataram.

Kepala Satpol PP NTB Fathul Gani mengungkapkan sebanyak 6,8 juta batang rokok ilegal yang beredar di NTB telah diamankan sejak Januari 2025. Meski begitu, ia menilai para pengecer rokok ilegal itu merupakan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, saya mau sanksi. Jadi begini, kami terus terang saja tidak nyaman berhadapan dengan masyarakat kecil, terutama pengecer. Sebenarnya kalau kami mau (tindak) pengecer itu sebagai korban. Dia korban sebenarnya," kata Fathul di kantor Bea Cukai Mataram, Kamis (23/10/2025).

Fathul menjelaskan regulasi tentang cukai rokok diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007. Satpol PP NTB, dia berujar, akan berkoordinasi dengan Bea Cukai Mataram untuk menindak distributor dan produsen rokok ilegal.

ADVERTISEMENT

Menurut Fathul, selama ini sanksi hanya diberikan kepada distributor dan produsen produk rokok ilegal. Sedangkan, dia melanjutkan, pemakai rokok ilegal belum pernah mendapatkan sanksi. "Tapi secara UU ada sebenarnya sanksinya," imbuhnya.

Fathul lantas membeberkan beragam modus penjualan rokok ilegal. Misalkan penjualan melalui online shop atau dengan siaran langsung (live) melalui media sosial. Selain itu, ada pula produk rokok ilegal yang menggunakan pita cukai bajakan untuk mengecoh pembeli.

"Ada pita cukai bekas yang ditempel. Ada juga pita cukai tampak asli, tapi palsu," kata Fathul.

Sebelumnya, -puluhan eksemplar komik porno hingga jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Mataram, NTB. Pemusnahan berbagai barang ilegal senilai Rp 11,29 miliar itu dilakukan dengan cara dibakar.

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram Bambang Parwanto mengungkapkan berbagai barang bukti yang dimusnahkan itu disita saat Operasi Gempur Rokok Ilegal pada April 2024 hingga Juni 2025. Khusus rokok ilegal, ia menyebut saat ini mulai marak dijual secara daring melalui e-commerce atau online shop.

"Kami terus melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang baik di pelabuhan Lembar dan Bandara Internasional Lombok, terutama terkait barang impor kategori larangan dan pembatasan," ujar Bambang di Kantor Bea Cukai Mataram, Kamis.

Bambang merinci barang hasil sitaan tersebut terdiri dari 6,8 juta batang rokok ilegal berbagai merek, 115 ribu gram tembakau iris, 424 butir obat-obatan, dan 400 pasang alas kaki (sandal). Kemudian, ada juga 1.875 kilogram pakaian bekas dan mainan bekas.

"Kami juga menemukan 46 eksemplar komik porno dan satu buah sex toys yang diamankan juga dimusnahkan," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Purbaya Kejar Rokok Ilegal, Bidik Marketplace sampai ke Stoples Warung"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads