Polisi Segera Panggil Anggota DPRD NTB soal Dugaan Penganiayaan Debt Collector

Polisi Segera Panggil Anggota DPRD NTB soal Dugaan Penganiayaan Debt Collector

Edi Suryansyah - detikBali
Kamis, 23 Okt 2025 14:15 WIB
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, memberikan keterangan pers kepada awak media di ruangannya, Jumat (22/8/2025) malam. (Edi Suryansyah/detikBali)
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto. (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
Lombok Tengah -

Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah segera memanggil anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhiban, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap debt collector PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI). Pemanggilan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Nanti kami menyurat (surat panggilan), komunikasi dengan PH-nya (penasehat hukum)," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto, kepada detikBali di Praya, Lombok Tengah, Kamis (23/10/2025).

Eko mengungkapkan peristiwa yang terjadi pada Jumat (17/10/2025) itu berujung saling lapor. Eko menyebut laporan pertama disampaikan oleh pihak debt collector PT LNI. Kemudian, laporan kedua dilayangkan Ibnu Hajar yang juga keluarga dari Lalu Muhiban selaku pemilik mobil yang dicabut oleh PT LNI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami masih dalam proses pengumpulan barang bukti, alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi-saksi secara cepat," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Eko memastikan penanganan kedua laporan tersebut akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur penanganan perkara. Ia juga berjanji akan transparan kepada publik.

Di sisi lain, Eko mengaku tak sepakat dengan keberadaan debt collector yang melakukan pencabutan kendaraan tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia pun mengancam akan menindak tegas para debt collector yang tetap membandel setelah diberikan sosialisasi.

"Kalau sudah kita edukasi, peringatan, kalau tidak bisa maka kami akan tindak tegas," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan penganiayaan oleh anggota DPRD NTB, Lalu Muhiban, terhadap petugas debt collector di kantor PT LNI. Video saat Muhiban mendatangi kantor PT LNI sempat viral di media sosial.

Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendalami kejadian tersebut. Eko belum bisa menjelaskan secara detail kronologi dan motif dugaan penganiayaan terhadap petugas penarik utang itu. Terlebih, kedua belah pihak saling klaim atas kejadian tersebut.

"Kronologi aslinya setelah gelar kita tahu, ini loh asli seperti ini. Karena pelapor versinya seperti ini, terlapor versinya seperti ini. Nanti kami periksa saksi-saksi," ujar Eko.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads