
Mata Elang Setop Paksa Warga di Jakut, Diduga Lakukan Penganiayaan!
Polisi menyisir para debt collector di kawasan Kelapa Gading, Jakut. Sebelumnya, video mata elang menyetop paksa dan diduga melakukan penganiayaan viral.
Polisi menyisir para debt collector di kawasan Kelapa Gading, Jakut. Sebelumnya, video mata elang menyetop paksa dan diduga melakukan penganiayaan viral.
Video debt collector atau mata elang memberhentikan paksa warga Kelapa Gading, Jakut, viral di medsos. Polisi pun merazia mata elang yang meresahkan.
Wawa (36), meminjam uang dari sejumlah pinjol baik legal maupun ilegal sejak 2021 dan hampir semuanya tidak dibayar. Bisa dibilang, Wawa di sini bukan korban.
PN Wonogiri menolak permohonan praperadilan debt collector yang ditangkap usai menganiaya nasabahnya. Keputusan hakim telah berkekuatan hukum tetap.
Seorang debt collector atau 'mata elang' dikeroyok warga di Jakarta Selatan. Ia dikeroyok lantaran hendak melarikan diri usai menabrak pemotor berinisial ES.
Kuasa hukum RH, salah satu debt collector yang menganiaya nasabahnya mengajukan praperadilan. Mereka menuding adanya pelanggaran prosedur.
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Dalam kasus tersebut jaksa menuntut agar para terdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara.
Polisi kembali melakukan operasi terhadap 'mata elang' untuk mencegah modus perampasan motor di Jakbar. Dari 2 lokasi, polisi mengamankan 7 'mata elang'.
Rumah wartawan senior, Satrio Arismunandar, didatangi oleh sembilan orang dari tim BTN karena ada kesulitan dalam pelunasan rumah.
Polisi mengamankan sembilan orang debt collector atau 'mata elang' yang dinilai meresahkan warga Majalengka.