Ratusan warga menggelar aksi demontrasi di Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka mendesak polisi menindak tegas aksi premanisme yang diduga dilakukan oleh petugas penagih utang atau debt collector di daerah tersebut.
Pantauan detikBali, ratusan massa tiba di Polres Lombok Tengah sekitar pukul 10.30 Wita. Mereka membentangkan sejumlah spanduk berisi tuntutan menindak debt collector yang meresahkan warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) 2019 menyatakan bahwa debt collector tidak diperbolehkan melakukan eksekusi jaminan fidusia di manapun, baik itu kendaraan, tanah, dan rumah sebelum adanya putusan pengadilan," kata salah satu massa aksi, Kusuma Wardana, dalam orasinya di depan Mapolres Lombok Tengah, Kamis (23/10/2025).
Kusuma menyayangkan perusahaan debt collector tidak pernah menjalankan putusan tersebut. Ia menyebut teror dari debt collector membuat warga yang memiliki tunggakan merasa tidak tenang menjalankan aktivitas.
"Hampir semua orang yang hadir di sini sudah pernah dirampas, diteror, dan diperas oleh preman yang berkedok debt collector ini," imbuhnya.
Di sisi lain, ia juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan anggota polisi dalam aktivitas debt collector tersebut. Kusuma mengeklaim sudah mengantongi nama-nama anggota yang diduga menjadi beking para pencabut kendaraan tersebut.
"Kalau Bapak Kapolres mau tahu, nanti saya sampaikan. Di unit mana, di polsek mana, teman-teman polisi membantu para debt collector melakukan eksekusi dengan dalih dititip ke polisi, tetapi mereka saling bisik di belakang," ujar Kusuma.
"Saya adalah saksi atas perilaku atas anggota-anggota Bapak itu," imbuhnya.
Kusuma juga menyinggung penarikan mobil warga oleh PT LNI yang saat ini berujung saling lapor di Polres Lombok Tengah. Ia menilai polisi cenderung berat sebelah karena hanya satu laporan tersebut yang diproses. Diketahui, dugaan penganiayaan dan intimidasi itu melibatkan anggota DPRD NTB, Lalu Muhiban.
Kordinator aksi, Ali Wardana, setali tiga uang. Ia mendesak Polres Lombok Tengah proaktif melindungi hak-hak masyarakat sebelum adanya putusan dari pengadilan.
"Tetapi sekarang, ada statement dari masyarakat bahwa reskrim ini melindungi debt collector. Sedangkan laporan dari masyarakat malah tidak ditindaklanjuti," kata Ali.
Ali menjelaskan dirinya turut membawa barang bukti berupa rekaman kamera pemantau alias CCTV yang menunjukkan pola kerja dari debt collector tersebut. Ia berharap polisi segera menindak tegas aksi premanisme yang dilakukan petugas debt collector itu.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, menegaskan dirinya tak pernah berkompromi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aksi-aksi premanisme. Eko menyebut polisi bertugas sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
"Rekan-rekan tidak usah menuntut pada saya, saya wajib menindak seluruh premanisme di Lombok Tengah. Saya hadir di sini atas perintah negara, atas perintah pimpinan. Kalau perlu saya copot kalau ada perintah dari Kapolri," ujar Eko saat menemui massa aksi.
Simak Video "Video: Polisi Amankan 23 Mata Elang Usai Aksi Cegat Motor Viral di Tangerang"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)











































