Briptu Rizka Sintiyani resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Polwan Polres Lombok Barat (Lobar) itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Relly, anggota Intel Polsek Sekotong.
Penahanan Briptu Rizka dibenarkan kuasa hukum keluarga Brigadir Esco, Lalu Anton Hariawan.
"Benar, saya sudah konfirmasi (ke polisi), yang bersangkutan (Briptu Rizka Sintiyani) sudah ditahan," kata Anton kepada detikBali, Minggu (21/9/2025).
Briptu Rizka ditahan sejak Sabtu (21/9/2025). Ia tidak ditahan di Polres Lombok Barat, melainkan dititipkan di Rutan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.
"Tadi malam (Sabtu, 21/9/2025 ditahan), sudah dititip di Polda NTB, di Tahti," sebut Anton.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi detikBali mengenai penahanan Briptu Rizka.
Simak Video "Video: Keluarga Brigadir Esco Ngamuk Serbu Rumah Tersangka Briptu Rizka "
(dpw/dpw)