detikBali

5 Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco Dilimpahkan Tahun Depan

Terpopuler Koleksi Pilihan

5 Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco Dilimpahkan Tahun Depan


Sui Suadnyana, Abdurrasyid Efendi - detikBali

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat di depan masjid Polda NTB, Jumat (29/8/2025)
Foto: Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat. (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Lima tersangka pembunuhan Brigadir Esca Faska Rely belum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan melimpahkan tersangka dan barang bukti pada 2026.

"Habis tahun baru (baru dilimpahkan). (Itu) info dari koordinasi penyidik dan jaksanya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, Rabu (24/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lima tersangka pembunuhan Brigadir Esco adalah Briptu Rizka Sintiyani (istrinya),Saiun alias SA, Nuraini alias NU, Paozi alias PA dan Deni alias DR. Berkas perkaranya diumumkan lengkap awal Desember 2025.

Syarif enggan membeberkan lamanya pelimpahan tahap dua itu. "Tanyakan ke jaksanya," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Brigadir Esco ditemukan tewas mengenaskan di kebun belakang rumahnya, di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus 2025.

Anggota intelijen Kepolisian Sektor (Polsek) Sekotong itu pertama kali ditemukan salah satu tersangka, Saiun alias SA. Mayat Brigadir Esco ditemukan dalam kondisi membusuk, wajah rusak, dengan leher terikat tali di bawah pohon.

Awalnya, penemuan mayat itu diduga akibat gantung diri. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Polres Lombok Barat menetapkan lima tersangka.

Orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka ialah istri Brigadir Esco, Briptu Rizka. Kemudian menyusul empat tersangka lain, yaitu Saiun alias SA, Nuraini alias NU, Paozi alias PA dan Deni alias DR.




(dpw/dpw)











Hide Ads