Keluarga Brigadir Esco Faska Relly mendesak polisi segera menangkap pelaku lain dalam dugaan pembunuhan anggota Intel Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat (Lobar), tersebut. Keluarga meyakini istri Brigadir Esco, Briptu Rizka Sintiyani, bukan tersangka tunggal.
"Kami minta, segera ditetapkan tersangka lainnya," kata kuasa hukum keluarga Brigadir Esco, Lalu Anton Hariawan, kepada detikBali, Kamis (21/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Briptu Rizka Sintiyani telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/9/2025) berdasarkan hasil gelar perkara. Namun Anton menilai, mustahil Briptu Rizka seorang diri melakukan penganiayaan dan penyusunan skenario pembunuhan.
"Kami minta segera ditetapkan tersangka lainnya, karena tidak akan mungkin seorang R (Briptu Rizka) bekerja sendiri melakukan penganiayaan tersebut. Apalagi sudah bikin skenario tali lah yang ditarik, ngabisin tenaga (jasad Brigadir Esco) dibawa keluar (ke lokasi ditemukan)," sebutnya.
Kendati demikian, Anton enggan mendetailkan lokasi pasti di mana tempat pertama nyawa Brigadir Esco dihilangkan. Apakah di tempat jasadnya Brigadir Esco ditemukan atau tempat lain.
"Itu rahasia penyidikan, lagi sebentar mungkin dibuka sama penyidik, karena (saat ini penyidik) lagi melakukan pengembangan ke tersangka lainnya," ucap dia.
Anton menambahkan pasal yang menjerat Briptu Rizka semakin menguatkan dugaan adanya pelaku lain. Briptu Rizka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia namun tidak disengaja Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta.
"Iya, ada turut sertanya," katanya.
Meski begitu, hingga kini baru Rizka yang ditetapkan sebagai tersangka. "Belum ada tersangka lainnya. Tapi penyidik meyakini, kami juga sama-sama meyakini pelakunya tidak mungkin tunggal," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid membenarkan Briptu Rizka Sintiyani ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara Jumat (19/9/2025).
"Ya, hasil gelar perkara penyidik menetapkan istrinya menjadi tersangka," kata Kholid kepada detikBali, Jumat (19/9/2025) malam.
Brigadir Esco ditemukan tewas mengenaskan di kebun belakang rumahnya, di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus lalu. Jenazah Esco ditemukan oleh mertuanya, Siun, dalam kondisi membusuk, wajah rusak, dengan leher terikat tali di bawah pohon.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Briptu Rizka diperiksa secara intensif terkait kasus tewasnya Brigadir Esco. Diketahui, Briptu Rizka sendiri merupakan istri dari Brigadir Esco yang juga seorang polwan di Polres Lombok Barat (Lobar).
Polisi sebelumnya juga sudah melakukan autopsi terhadap jasad Brigadir Esco. Hasilnya, ada dugaan penganiayaan terhadap Esco.
"Ada dugaan kekerasan di sana, penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Ada dugaan itu," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Kombes Syarif Hidayat pada 29 Agustus lalu.
Menurut Syarif, Brigadir Esco sempat berdinas ke Polsek Sekotong sebelum hilang dan akhirnya ditemukan tewas. Fakta ini dikuatkan oleh teman-teman piketnya di Polsek Sekotong dan buku pencatatan kehadiran. "Habis itu, alasannya izin mau besuk orang tuanya sakit," terang Syarif
(nor/nor)