Keluarga Brigadir Esco Faska Relly meyakini ada pelaku lain dalam kasus pembunuhan anggota intel Polsek Sekotong, Lombok Barat, itu. Sejauh ini, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni Briptu Rizka Sintiyani, istri Esco, pada Jumat (19/9/2025).
"Kami minta, segera ditetapkan tersangka lainnya," kata kuasa hukum keluarga Brigadir Esco, Lalu Anton Hariawan, kepada detikBali, Minggu (21/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anton menilai Briptu Rizka yang merupakan polisi wanita (polwan) di Polres Lombok Barat itu tidak mungkin melakukan aksi penganiayaan dan penyusunan skenario pembunuhan seorang diri.
"Kami minta segera ditetapkan tersangka lainnya, karena tidak akan mungkin seorang R (Briptu Rizka) bekerja sendiri melakukan penganiayaan tersebut. Apalagi sudah bikin skenario tali lah yang ditarik, ngabisin tenaga (jasad Brigadir Esco) dibawa keluar (ke lokasi ditemukan)," beber Anton.
Ada Pasal Turut Serta
Kendati demikian, Anton enggan mendetailkan lokasi pasti di mana tempat pertama nyawa Brigadir Esco dihilangkan. Apakah di tempat jasadnya Brigadir Esco ditemukan atau tempat lain.
"Itu rahasia penyidikan, lagi sebentar mungkin dibuka sama penyidik, karena (saat ini penyidik) lagi melakukan pengembangan ke tersangka lainnya," ucap dia.
Anton menambahkan pasal yang menjerat Briptu Rizka semakin menguatkan dugaan adanya pelaku lain. Briptu Rizka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Meninggal Dunia tapi Tidak Disengaja juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Turut Serta.
"Iya, ada turut sertanya," katanya.
Meski begitu, hingga kini baru Rizka yang ditetapkan sebagai tersangka. "Belum ada tersangka lainnya. Tapi penyidik meyakini, kami juga sama-sama meyakini pelakunya tidak mungkin tunggal," tandasnya.
Briptu Rizka Ditahan di Mapolda NTB
Briptu Rizka Sintiyani kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB. "Benar, saya sudah konfirmasi (ke polisi), yang bersangkutan (Briptu Rizka Sintiyani) sudah ditahan," kata Anton.
Briptu Rizka ditahan sejak Sabtu (21/9/2025). Ia tidak ditahan di Polres Lombok Barat, melainkan dititipkan di Rutan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.
"Tadi malam (Sabtu, 21/9/2025 ditahan), sudah dititip di Polda NTB, di Tahti," sebut Anton.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi detikBali mengenai penahanan Briptu Rizka.
Sebelumnya, Kholid mengungkapkan mengenai penetapan tersangka terhadap Briptu Rizka, Jumat. "Ya, hasil gelar perkara penyidik menetapkan istrinya menjadi tersangka," kata Kholid kepada detikBali, Jumat (19/9/2025) malam.
Brigadir Esco ditemukan tewas mengenaskan di kebun belakang rumahnya, di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus lalu. Jenazah Esco ditemukan oleh mertuanya, Siun, dalam kondisi membusuk, wajah rusak, dengan leher terikat tali di bawah pohon.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Briptu Rizka diperiksa secara intensif terkait kasus tewasnya Brigadir Esco. Diketahui, Briptu Rizka sendiri merupakan istri dari Brigadir Esco yang juga seorang polwan di Polres Lombok Barat (Lobar).
Polisi sebelumnya juga sudah melakukan autopsi terhadap jasad Brigadir Esco. Hasilnya, ada dugaan penganiayaan terhadap Esco.
"Ada dugaan kekerasan di sana, penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Ada dugaan itu," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Kombes Syarif Hidayat pada 29 Agustus lalu.
Menurut Syarif, Brigadir Esco sempat berdinas ke Polsek Sekotong sebelum hilang dan akhirnya ditemukan tewas. Fakta ini dikuatkan oleh teman-teman piketnya di Polsek Sekotong dan buku pencatatan kehadiran. "Habis itu, alasannya izin mau besuk orang tuanya sakit," terang Syarif.
(hsa/hsa)