Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, I Made Suardana, diduga dianiaya oleh mantan rektor IAKN Kupang, Harun Natonis. Peristiwa itu terjadia di halaman Pascasarjana IAKN Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (31/8/2026) pagi.
Akibat penganiayaan itu, Made harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Kupang untuk mendapat penanganan medis. "Saya dianiaya tadi pagi, setelah selesai apel," ujar Made di ruangan ICU RSB Kupang.
Made membeberkan peristiwa itu bermula ketika selesai apel pagi, Harun tiba-tiba mendatanginya dan mempertanyakan persoalan pengurusan kenaikan pangkat yang menurutnya belum diselesaikan sekitar dua tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menganggapi pertanyaan itu, Made menjawab bahwa persoalan tersebut selama ini telah diurus. "Saya menjawab saat itu, apabila dokumen SK yang diperlukan sudah tersedia, maka proses pengurusan dapat segera dilakukan," terang Made.
Menurut Made, Harun sempat melontarkan pernyataan kepadanya, sebelum akhirnya pemukulan itu terjadi. "Tidak lama berselang, Harun Natonis memukul saya, sebanyak satu kali pada bagian dada," ujarnya.
Made telah melaporkan penganiayaan itu Polresta Kupang Kota. Dia berharap kasus itu ditangani sampai tuntas. "Sampai saat ini bagian dada saya masih nyeri, dan tadi kata dokter saya harus menjalani rapat inap di rumah sakit," ujar dia.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Kupang Kota, AKP Jumpatua Simanjorang, membenarkan adanya laporan penganiayaan tersebut. "Iya benar. Siang tadi korban membuat laporan polisi. Laporan penganiayaan," kata Jumpatua.
Ia menyebut, korban sudah menjalani visum et repertum (visum) di RS Bhayangkara. Selanjutnya, Made dan sejumlah saksi akan dimintai keterangan.
"Rencananya besok korban dan saksi-saksi akan dipanggil ke Satreskrim untuk diambil keterangan," tambahnya.
Jumpatua menambahkan, pasal yang disangkakan bisa berubah tergantung hasil visum dan rangkaian penyelidikan. "Sementara dalam laporan polisi sangkaan pasal 466 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan," ujar Jumpatua
"Kami hasil visum dan rangkaian penyelidikan. Jadi sangkaan pasal bisa berubah tergantung hasil visumnya. Jika luka ringan kita pakai 466 ayat 1, jika luka berat kita pakai ayat 2 nya," tandas dia.