Rizka Sintiyani tetap divonis 10 tahun penjara atas pembunuhan terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
"Menguatkan putusan PN (Mataram)," timpal Kasi Intel Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya kepada detikBali, Jumat (14/8/2026).
Putusan tingkat banding itu dibacakan Kamis (13/8/2026). Berdasarkan pencarian di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, majelis hakim banding diketuai Dewi Perwitasari dengan anggota Agus Widodo dan Pujo Saksono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan banding terhadap pecatan polisi berpangkat Brigadir itu tercatat dengan nomor 264/PID.SUS/2026/PT MTR. Namun, amar putusannya tidak ditampilkan.
"Disamarkan," dikutip dari SIPP PN Mataram.
Sebelumnya, Rizka dalam kasus pembunuhan suaminya telah divonis bersalah oleh hakim PN Mataram dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.
Majelis hakim yang diketuai I Putu Suyoga menyatakan Rizka Sintiyani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) Jo Pasal No 38 Lampiran ke-1 UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban, sebagaimana dakwaan pertama," kata Hakim PN Mataram yang diketuai I Putu Suyoga.
Vonis hakim tersebut lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Rizka dituntut pidana penjara selama 14 tahun.
Rizka menjadi terdakwa dalam kasus ini bersama empat orang lainnya, yakni Siaun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan. Keempat terdakwa tersebut dijatuhi pidana penjara selama delapan bulan dan tujuh hari.
Hakim menyebut keempat terdakwa turut terlibat dalam menyembunyikan jenazah Brigadir Esco. Mereka dijatuhi pidana penjara delapan bulan dan tujuh hari berdasarkan Pasal 270 Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Brigadir Esco ditemukan tewas mengenaskan di kebun belakang rumahnya, di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus lalu.
Anggota Intel Polsek Sekotong itu pertama kali ditemukan Saiun. Mayat Brigadir Esco ditemukan dalam kondisi membusuk, wajah rusak, dengan leher terikat tali di bawah pohon.
Awalnya, penemuan mayat tersebut diduga akibat gantung diri. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Polres Lombok Barat menetapkan lima orang tersangka.
Orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka ialah istri Brigadir Esco, Briptu Rizka. Kemudian, menyusul empat tersangka lainnya.