Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut empat terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely dengan pidana penjara selama sembilan bulan.
Empat terdakwa itu ialah Siaun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan. Tuntutan dibacakan jaksa Baiq Sri Saptianingsih dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (9/6/2026) malam.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama sembilan bulan, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," tuntut Baiq Sri Saptianingsih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 270 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena turut menyembunyikan jenazah Brigadir Esco.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana yang turut menyembunyikan terdakwa atau menghilangkan jenazah untuk menyembunyikan kematian," katanya.
Siaun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan menjadi terdakwa bersama Rizka Sintiyani, istri Brigadir Esco. Dalam sidang terpisah, Rizka telah dituntut pidana penjara selama 14 tahun.
Jaksa menyebut Rizka melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian Brigadir Esco. Tuntutan itu berdasarkan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) juncto Pasal 38 lampiran ke-1 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Brigadir Esco ditemukan tewas di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus lalu.
Anggota Intel Polsek Sekotong itu pertama kali ditemukan Siaun dalam kondisi membusuk. Wajah korban rusak dan lehernya terikat tali di bawah pohon.
Awalnya, kematian Brigadir Esco diduga akibat gantung diri. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Polres Lombok Barat menetapkan lima orang tersangka.
Orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka ialah istri Brigadir Esco, Briptu Rizka. Polisi kemudian menetapkan empat tersangka lainnya.
(dpw/dpw)










































