Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kejari Klungkung, Rabu (3/7/2025). Terbanyak adalah barang bukti narkotika. Menurut Kajari Klungkung, I Wayan Suardi, menilai hal tersebut mengindikasikan pergeseran pola hidup masyarakat.
Narkotika dinilai menjadi solusi dalam penyelesaian masalah dan menenangkan diri karena tekanan hidup dan faktor ekonomi. "Ini perkara sepanjang 2025 dari awal Januari hingga sekarang. Dominasinya masih narkotika dengan 13 perkara. Rata-rata ini BB dari pengedar. Dari tahun ke tahun masih narkotika," ujar Suardi dalam kegiatan pemusnahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, Suardi berujar, narkotika merupakan eksis dari pertumbuhan ekonomi. Selain karena permasalahan hidup, orang mencari narkotika dengan anggapan mampu meningkatkan vitalitas tubuh.
Suardi menyatakan tengah berupaya supaya perkara narkotika tidak terus merajalela. Pengedar khususnya, harus dibuat jera. Salah satunya dengan penerapan sanksi saat penuntutan.
"Fungsi penuntutan bisa beri efek jera. Bila beratnya kecil kurang dari 1 gram pun, di sini pidana kita tidak serendah-rendahnya berikan, tuntutan agak tinggi. Untuk pengedar dan berdagang kan minimal 4 tahun, itu tidak pernah kami berikan segitu, walau juga bukan berarti dikasi maksimal," ujar Suardi.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 18 perkara dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pencurian, hingga perjudian. Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan bubuk narkotika, menghancurkan perangkat elektronik, hingga pembakaran menggunakan obor.
Suardi memerinci barang bukti kejahatan narkotika yang dimusnahkan ada sabu seberat 64,74 gram dan tujuh handphone. Kemudian, barang bukti pencurian dan perjudian meliputi satu lembar perlak, lima dadu, satu set papan dadu, empat tas, satu motor beserta helm, dan satu jaket.
"Ini sebagai edukasi bahwa tugas pokok dan fungsi jaksa bukan hanya penuntutan, juga sebagai eksekutor. Ini tugas akhir kami. Barang bukti tindak pidana yang dirampas negara untuk dimusnahkan," terang Suardi.
(hsa/hsa)