Ahmad Bumi, pengacara eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mengungkapkan dalam pemeriksaan video asusila yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (28/7/2025), wajah Fajar tak kelihatan.
"Ya (video asusila) itu diperiksa semua, tetapi tidak ada wajahnya (Fajar). Kalau dari video-video seperti itu, siapa saja bisa download," ujar Ahmad seusai sidang, Senin sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad menjelaskan video tanpa ada wajah kliennya harus diuji lebih lanjut terkait korelasi dengan Fajar seperti apa saat sidang selanjutnya pada Senin mendatang (4/8/2025).
"Kami masih gali lebih dalam lagi saat sidang nanti terkait pemeriksaan saksi dari polisi dan pihak hotel," jelas Ahmad.
Menurut Ahmad, dalam sidang tersebut ada tiga saksi korban yang dihadirkan, yaitu I, M dan W. Kemudian orang tua dari I. Dari keterangan mereka, Ahmad berujar, ada banyak hal yang diuji lebih dalam lagi.
Kemudian, Ahmad melanjutkan, para saksi juga itu mengakui membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, pemerintah harus bertanggung jawab atas pendidikan dan kesehatan gratis, serta membuka lapangan kerja sehingga anak bangsa tidak lagi terjerumus dalam kejadian serupa.
"Jadi kebutuhan mereka itu seperti itu (membutuhkan uang). Saya juga mengajak semua orang tua agar sama-sama mengawasi anak karena fakta yang tadi kami temukan itu ada korban (I) yang keluar dari rumah hingga subuh, tetapi sebagai orang tua tidak merasa gelisah, mencari dan segala macam," terang Ahmad.
Ahmad menyebut I bukan baru pertama kali keluar hingga kembali rumah pada dini hari, tetapi sudah sering keluar dengan Stefani Rehi Doko Rehi alias Fani.
"Entah mereka keluar mau buat apa itu masih dalam tanda kutip, tetapi dari keterangan tadi bahwa sudah sering keluar malam," pungkas Ahmad.
Diberitakan sebelumnya, sidang kasus kekerasan seksual dan tindak pidana perdangan orang (TPPO) dengan terdakwa eks Kapolres Ngada Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, serta mahasiswi Stefani Rehi Doko Rehi alias Fani, digelar secara daring dan tertutup di PN Kupang, Senin. Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi.
Pantauan detikBali, Fajar dan Fani tiba di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), sekitar pukul 09.56 Wita. Mereka dikawal ketat oleh polisi dan jaksa. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata, didampingi dua hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.
(hsa/hsa)