Sidang kasus kekerasan seksual dan tindak pidana perdangan orang (TPPO) dengan terdakwa eks Kapolres Ngada Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, serta mahasiswi Stefani Rehi Doko Rehi alias Fani, digelar secara daring dan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (21/7/2025). Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi.
Pantauan detikBali, Fajar dan Fani tiba di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), sekitar pukul 09.56 Wita. Mereka dikawal ketat oleh polisi dan jaksa. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata, didampingi dua hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Fajar didampingi oleh pengacaranya, yaitu Nikolas Ke Lomi, Reno Nurjali Junaedy, Andi Alamsyah, dan Ahmad Bumi. Demikian pula Fani yang didampingi oleh Melkson Beri bersama tim pengacaranya.
Fajar tampak mengenakan rompi oranye, celana panjang kain hitam dan membawa sebuah buku tulis dan pulpen. Sedangkan, Fani tampak mengenakan kemeja lengan panjang warna merah maron dan celan kain hitam. Ia tampak tersipu malu, senyum tipis dan menutup mulutnya dengan tisu.
Mereka kemudian dipersilakan duduk di kursi pesakitan secara berdampingan, tetapi tak saling menoleh.
"Silakan yang tidak berkepentingan mohon tinggalkan ruangan karena sidang secara tertutup," ujar Agung Parnata di ruang sidang PN Kelas 1A Kupang, Senin.
Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Fajar melalui penasihat hukumnya. Putusan sela ini dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (21/7/2025).
"Eksepsi dari terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja alias Fajar alias Andi tersebut tidak diterima atau ditolak," kata Agung Parnata di ruang sidang.
Sementara, di hari yang sama, majelis hakim menunda sidang dengan terdakwa Fani. Mahasiswi berusia 20 tahun itu merupakan penyuplai tiga anak di bawah umur untuk dicabuli eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
"Agenda hari ini direncanakan untuk periksa klien kami sebagai saksi, tetapi ditunda oleh majelis hakim PN Kelas 1A Kupang," ujar pengacara Fani, Melkson Beri, saat diwawancarai detikBali, di PN Kupang, Senin.
Melkson menjelaskan alasan penundaan sidang itu karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan saksi-saksi dari para korban.
(hsa/hsa)