Sidang Mahasiswi Penyuplai Anak untuk Eks Kapolres Ngada Ditunda

Sidang Mahasiswi Penyuplai Anak untuk Eks Kapolres Ngada Ditunda

Yufengki Bria - detikBali
Senin, 21 Jul 2025 12:48 WIB
Terdakwa Stefani Rehi Doko alias Fani saat digiring memasuki ruang sidang di PN Kelas 1A Kupang, NTT, Senin (21/7/2025) untuk diperiksa sebagai saksi. (Yufengki Bria/detikBali)
Foto: Terdakwa Stefani Rehi Doko alias Fani saat digiring memasuki ruang sidang di PN Kelas 1A Kupang, NTT, Senin (21/7/2025) untuk diperiksa sebagai saksi. (Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menunda sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Stefani Rehi Doko alias Fani sebagai saksi, Senin (21/7/2025). Mahasiswi berusia 20 tahun itu merupakan penyuplai tiga anak di bawah umur untuk dicabuli eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

"Agenda hari ini direncanakan untuk periksa klien kami sebagai saksi, tetapi ditunda oleh majelis hakim PN Kelas 1A Kupang," ujar pengacara Fani, Melkson Beri, saat diwawancarai detikBali, di PN Kupang, Senin.

Melkson menjelaskan alasan penundaan sidang itu karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan saksi-saksi dari para korban. Sehingga agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (28/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mekson, pada sidang pekan depan itu, Fani akan diperiksa bersamaan dengan Fajar. Namun, sidang itu dilaksanakan secara virtual.

"Sehingga tadi kami minta juga khusus untuk saksi anak korban harus hadir sama-sama saat sidang berikutnya. Tetapi untuk saksi lain yang sudah dewasa, itu kami minta supaya terpisah. Mungkin jeda waktu saja yang berbeda," jelas Melkson.

ADVERTISEMENT

Ia menerangkan Fani tidak akan duduk bersama dengan Fajar saat sidang tersebut karena bisa berpengaruh terhadap psikologisnya. "Nanti klien kami juga tidak duduk sama-sama dengan Fajar dalam persidangan nantinya," pungkas Melkson.

Pantauan detikBali, Fani digiring memasuki ruang sidang PN Kelas 1A Kupang sekitar pukul 10.51 Wita. Ia dikawal ketat oleh sejumlah jaksa dan polisi. Bekas mahasiswi Politeknik Negeri Kupang itu tampak mengenakan rompi tahanan.

Fani kemudian diminta melepaskan baju rompi oranye bertuliskan nomor 03 itu oleh majelis hakim saat hendak duduk di kursi pesakitan. Selanjutnya sidang digelar secara tertutup.




(nor/nor)

Hide Ads