Guru SD Setubuhi Siswi Berulang Kali, Modus Ancam Sebar Video

Lombok Barat

Guru SD Setubuhi Siswi Berulang Kali, Modus Ancam Sebar Video

Sui Suadnyana, M Zahiruddin - detikBali
Senin, 21 Jul 2025 19:06 WIB
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Mardiwinata, saat ditemui di ruangannya, Senin (21/7/2025). (M. Zahiruddin/detikBali)
Foto: Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Mardiwinata, saat ditemui di ruangannya, Senin (21/7/2025). (M. Zahiruddin/detikBali)
Lombok Barat -

Guru sekolah dasar (SD) berinisial LS dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat. Pria asal Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu dipolisikan lantaran diduga menyetubuhi siswinya berulang kali.

LS menyetubuhi siswinya dengan modus mengancam akan menyebarkan video esek-esek mereka jika keinginannya tak dipenuhi. Walhasil, korban terpaksa memenuhi hasrat berahi LS.

"Jadi dahulu ada pengakuan dari pelaku itu bahwa dahulu apa yang dilakukan itu tersimpan videonya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Mardiwinata, Senin (21/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tindakan bejat LS tersebut diduga sudah berlangsung sejak lama. Berdasarkan pengakuan korban, siswi itu disetubuhi sejak kelas enam SD hingga kini duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).

"Dari keterangan si korban, jadi kejadiannya ini sudah lama ya, dari korban masih kelas enam SD," tutur Eka.

ADVERTISEMENT

LS terakhir kali melancarkan aksi bejatnya pada 5 Juli 2025. LS menyetubuhi siswi itu di salah satu tempat dekat rumah korban. LS memberikan ancaman akan menyebarkan video esek-esek mereka sehingga korban mengiyakan permintaan pelaku.

Satreskrim Polres Lombok Barat telah memeriksa sebanyak enam saksi atas kasus LS. Saksi itu terdiri dari keluarga korban, pejabat desa, pejabat dinas pendidikan, ahli, dan terlapor.

Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara dalam beberapa hari ke depan. Hal itu dilakukan guna memastikan kasus bisa naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka atau tidak.

Menurut Eka, LS hanya akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pelaku kemungkinan tidak terkena UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena usia korban sudah dewasa.




(hsa/hsa)

Hide Ads