Seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), memerkosa siswinya sejak duduk di kelas IV SD. Pelaku berinisial AB melakukan aksi bejatnya dengan iming-iming uang Rp 15 ribu ke korban.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan kasus ini terungkap setelah korban duduk di bangku SMP. Korban menceritakan kasus itu ke guru SMP-nya.
"Korban yang kini duduk di bangku SMP menceritakan pengalaman traumatisnya kepada gurunya di SMP, " kata Dharma, Kamis (13/02/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengetahui kejadian tersebut, guru korban melaporkan AB ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Timur. Pelaku yang berusia 37 tahun itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami telah menerima hasil visum dan pemeriksaan psikologi terkait trauma yang dialami korban. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Dharma.
Dari hasil pemeriksaan, AB memerkosa korban sebanyak lima kali. Tiga kali di ruang guru dan dua kali di perkebunan milik warga.
"Pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp 15 ribu tiap selesai melakukan perbuatan bejatnya," ungkap Dharma.
Akibat perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak kepada pihak berwajib," pungkas Dharma.
(nor/iws)