Guru sekolah dasar (SD) berinisial BP di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang diduga memerkosa siswinya berusia 13 tahun hingga hamil enam bulan ditetapkan sebagai tersangka. BP kini ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Kepolisian Daerah (Polda) NTB.
"Ya BP sudah kami tahan di (Dit) Tahti dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2024).
Syarif mengungkapkan guru pemerkosa siswinya kelas 6 SD itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Ditreskrimum Polda NTB melakukan serangkaian pemeriksaan sejumlah saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BP dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi mengungkapkan ES, siswi SD korban pemerkosaan oleh gurunya, BP, mendapatkan intimidasi. Mirisnya, intimidasi terhadap ES dan keluarganya itu bukan cuma dari BP.
Intimidasi juga dilakukan oleh salah seorang di lingkungan Pemkab Lombok Barat dan sekolah tempat BP mengajar. Intimidasi terjadi setelah BP dilaporkan ke Polda NTB.
"Keluarga korban dapat intimidasi. Ya jadi ada yang oknum dari pihak BP mencoba untuk mencari cara penyelesaian lain bukan lewat jalur hukum," ungkap Joko kepada detikBali, Jumat (30/8/2024).
Bahkan, beberapa orang dari kubu BP di Kecamatan Lingsar mendorong untuk mengambil jalan berdamai dengan keluarga korban.
"Jadi kan kasus ini masih berproses di kepolisian ada pihak BP menawari agar pelaku bisa menikahi korban," tegasnya.
Alasan BP meminta berdamai karena takut ada perang kampung antara korban dan pelaku.
"Ini kan sesuatu yang menurut saya tidak logislah. Proses hukum harus berjalan. Apa pun dalihnya melakukan persetubuhan melakukan perbuatan cabul terhadap meski korban mau atau tidak tetap perbuatan pidana," tegasnya.
Joko juga membeberkan modus BP memerkosa ES. BP melancarkan aksinya dengan mengancam akan mengurangi nilai korban di dalam mata pelajaran.
"Versi korban, korban ini diancam akan dikurangi nilainya kalau tidak mau melayani pelaku," ujar Joko.
BP yang berstatus duda itu juga sempat menawarkan kepada keluarga ES untuk menikahi korban yang masih berusia 12 tahun tersebut.
"Kita ketahui pelaku ini statusnya sudah bercerai ya. Pelaku juga sempat membantah tidak melakukan perbuatannya," beber Joko.
Menurut Joko, ulah BP yang memacari lalu memerkosa korban hingga hamil enam bulan merupakan perbuatan keji. LPA pun mendesak Dinas Pendidikan Lombok Barat segera mengambil sikap atas kasus tersebut.
"Makanya kami sekarang tunggu Dinas Pendidikan (Lombok Barat) segera menerapkan Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan," tegas Joko.
(iws/hsa)