Sidang kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (7/7/2025).
Fajar tiba di PN Kelas IA Kupang sekitar pukul 09.10 Wita dengan pengawalan ketat polisi. Ia langsung digiring ke ruang tahanan untuk menunggu proses persidangan. Fajar keluar sekitar pukul 11.08 Wita dan dibawa kembali ke Rutan Kelas IIB Kupang.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum Fajar, Ahmad Bumi dan Nikolas Ke Lomi. Ahmad menyebut eksepsi yang dibacakan setebal 36 halaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Eksepsinya ada sekitar 36 halaman. Tuntutan kami itu karena dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap," ujar Ahmad Bumi seusai sidang.
Ahmad menilai dakwaan jaksa tidak menguraikan penggunaan aplikasi MiChat secara jelas, termasuk manfaat dan kegunaannya.
"Apakah itu (MiChat) yang dimaksud dengan situs prostitusi online atau apa? Lalu siapa yang berkomunikasi dan siapa yang menerima jasa penawaran dan hasilnya seperti apa? Sehingga hal ini jelas, siapa pelakunya, korban maupun aktor intelektualnya. Nah ini yang tidak dijelaskan dalam dakwaannya," kata Ahmad.
Ahmad juga menyoroti status anak yang disebut sebagai korban. Menurutnya, keluarga korban tidak merasa dirugikan karena tak pernah membuat laporan polisi.
"Ini mereka (orangtua korban) tidak dirugikan. Jadi masalah ini terdakwa tidak tertangkap tangan dan tidak jelas siapa yang dirugikan karena korban maupun orang tuanya tidak pernah membuat laporan polisi," jelas Ahmad.
Ia menuturkan kasus ini bermula dari video asusila yang ditemukan kepolisian Australia dan diteruskan ke Mabes Polri lalu ke Polda NTT.
Selain itu, Ahmad menyoroti lokasi perekaman video. Ia menyebut jaksa mendalilkan video asusila diunggah di rumah jabatan Kapolres Ngada, sehingga seharusnya kasus ini disidangkan di PN Bajawa.
"Oleh karena itu dakwaan kedua terkait UU ITE harusnya di PN Bajawa sesuai dengan kompetensi relatif pengadilan," terang Ahmad.
Ahmad menegaskan dakwaan jaksa harus diuraikan secara jelas, cermat, dan lengkap agar sesuai ketentuan hukum.
"Pasal-pasal dakwaan dituduhkan itu harusnya diuraikan secara lengkap dan jelas sesuai dengan ketentuan KUHP," tegas Ahmad.
Humas PN Kelas IA Kupang, Consilia Ina Lestari Palang Ama, membenarkan kuasa hukum Fajar menilai surat dakwaan kabur (obscuur libel) dan meminta agar dibatalkan.
"Menurut mereka (kuasa hukum Fajar), surat dakwaannya kabur (obscuur libel). Sehingga mereka meminta agar dibatalkan demi hukum," kata Consilia.
Ia menjelaskan sidang selanjutnya akan digelar 14 Juli 2025 dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi biasanya sidang itu ditunda lagi selama satu pekan ke depan untuk tanggapan dari JPU," jelas Consilia.
Consilia menegaskan proses persidangan berjalan transparan, profesional, dan sesuai SOP hukum acara. Ia memastikan tidak ada keistimewaan bagi terdakwa.
"Jadi tidak ada pengecualian dan keistimewaan. Kami tetap profesional dalam menerima, memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan. Kalau teman-teman lihat ada pengamanan dari polisi dalam jumlah banyak, itu bukan saja mengawal kasus ini, tetapi ada agenda sidang lainnya yang harus dijaga oleh polisi," tegas Consilia.
Consilia menambahkan sidang Fajar juga diawasi Komisi Yudisial (KY).
"Meskipun sidangnya digelar tertutup, tetapi tetap terpantau dan direkam oleh KY untuk menjaga agar persidangannya berjalan sesuai aturan dan tanpa intervensi maupun tekanan dari publik, pejabat, politik, dan tawaran uang," pungkas Consilia.
(dpw/dpw)