Jual Pertalite Ilegal Rp 12.500/Liter, Warga Bangli Ditangkap Polisi

Jual Pertalite Ilegal Rp 12.500/Liter, Warga Bangli Ditangkap Polisi

Ni Komang Ayu Leona Wirawan - detikBali
Selasa, 27 Mei 2025 17:08 WIB
Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis Pertalite oleh Polres Bangli. (IST)
Foto: Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis Pertalite oleh Polres Bangli. (IST)
Bangli -

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli menangkap seorang pria berinisial IPD karena diduga menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite secara ilegal. IPD ditangkap pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 14.00 Wita di sebuah warung di Jalan Raya Kintamani, Desa Daup, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

Kepala Satreskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, mengatakan IPD membeli BBM Pertalite dari seorang bernama Bayak di Kabupaten Buleleng seharga Rp 355.000 per jeriken. IPD kemudian menjualnya kembali seharga Rp 12.500 per liter.

"Dijual lagi dengan harga Rp 12.500 per liter sehingga mendapatkan keuntungan yang besar," jelas Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun dalam siaran pers, Selasa (27/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IPD ditangkap saat menjual lima liter BBM Pertalite kepada pembeli bernama I Gede Artawan seharga Rp 70.000. Transaksi dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD) di depan warung milik IPD.

Dari tangan pria berusia 29 tahun itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan jeriken berisi Pertalite, satu mesin digital penampung BBM, satu telepon genggam, dan uang Rp 70.000.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, IPD dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. IPD terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads