Polda Bali mengungkap dua kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kasus tersebut terjadi di Dusun Bingin, Desa Temekus, Kecamatan Banjar, Buleleng, dengan tersangka berinisial NJ.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing membeberkan modus yang dilakukan NJ. Dia membeli BBM bersubsidi jenis solar di SPBU menggunakan sebuah pikap Isuzu yang tangkinya sudah dimodifikasi berkapasitas 100 liter.
"Selanjutnya, BBM solar dijual kembali ke lokasi penambangan ilegal (yang masih di Dusun Bingin). Harganya Rp 8.000 per liter dan digunakan oleh eskavator tersebut," ujar Roy saat konferensi pers di Banjar Geria Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Selasa (11/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus tersebut, polisi telah menyita satu mobil pikap, tiga jeriken berukuran 20 liter, lima jeriken tujuh liter, dan selang sepanjang 1,5 meter.
Selain di Buleleng, Polda Bali juga mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Kelurahan Sesetan, Denpasar. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tersangka berinisial KP.
Modusnya, KP menyuruh karyawannya membeli Pertalite menggunakan delapan sepeda motor. "Lalu, Pertalite tersebut dikumpulkan kepada KP untuk dijual kembali," ujar Roy.
Polisi menyita delapan motor, 15 jeriken berukuran 35 liter, serta selang sepanjang 1,5 meter dan 2 meter.
Tersangka NJ dan KP dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Keduanya diancam pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Sementara itu, Plt Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mirza Mahendra mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut. Dia berharap penyelidikan lebih lanjut terhadap kemungkinan adanya jaringan lain.
"Kami pastikan supaya (BBM) subsidi bisa diterima masyarakat yang semestinya. Masyarakat supaya bisa benar-benar menerima sehingga dibutuhkan kolaborasi semua pihak," ujarnya.
(hsa/hsa)