
Jual Pertalite Ilegal, Pengusaha Pom Mini Mojokerto Divonis 4 Bulan Bui
Ari Setiawan divonis 4 bulan penjara dan denda Rp10 juta karena menjual Pertalite tanpa izin. Ia terbukti melanggar UU Cipta Kerja terkait BBM bersubsidi.
Ari Setiawan divonis 4 bulan penjara dan denda Rp10 juta karena menjual Pertalite tanpa izin. Ia terbukti melanggar UU Cipta Kerja terkait BBM bersubsidi.
Dua pria asal Sumenep didakwa menjual BBM subsidi Pertalite tanpa izin di Denpasar. Mereka terjerat UU Migas setelah ditangkap Polda Bali.
Polres Bangli menangkap IPD, pria yang diduga menjual BBM Pertalite secara ilegal. Ia terancam enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.