Pria bernama Mario (26) dibacok oleh Fidelis (21) saat nongkrong di atas tanggul Paradiso, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 23.30 Wita. Akibatnya, Mario mengalami luka parah pada tangan kirinya.
"Korban mengalami luka robek saat menangkis bacokan parang dari terduga pelaku," ungkap Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, kepada detikBali, Kamis (10/4/2025).
Pembacokan itu berawal saat Mario bersama sejumlah rekannya duduk di atas tanggul Paradiso. Sedangkan Fidelis cs duduk tak jauh dari lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak lama kemudian, Mario dan kawan-kawannya didatangi oleh Fidelis bersama rekan-rekannya dan menanyakan seseorang yang melontarkan makian kepada mereka. Namun, Mario menjawab tidak mendengar ada yang memaki.
Setelah itu, Fidelis menuju ke kosnya yang tidak jauh dari lokasi untuk mengambil parang. Melihat Fidelis datang, Mario langsung kabur, tetapi terus dikejar oleh Fidelis.
Saat terjatuh, Fidelis langsung membacok Mario dengan menyasar bagian leher. Mario menangkis parang itu hingga ibu jari dan telunjuknya luka parah. Selain luka pada tangan, Mario juga luka pada lengan tangan kiri serta lecet pada kedua lututnya.
Fidelis langsung kabur setelah membacok Mario. Mario kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SK Lerik Kota Kupang oleh sejumlah rekannya untuk mendapatkan penanganan medis.
Kasus pembacokan itu kemudian dilaporkan oleh ibu Mario ke Mapolsek Kota Lama. Polisi kemudian menuju lokasi untuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Setelah dilakukan penyelidikan, Fidelis akhirnya ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Kota Lama untuk diproses hukum.
"Sekitar empat jam setelah kejadian, pelaku langsung ditangkap di Kelurahan Liliba bersama parang yang digunakan untuk membacok korban," tutur Aldinan.
Polisi telah menetapkan Fidelis sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
"Kami akan proses lanjut kejadian tersebut agar menjadi efek jera. Kemudian, menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak mengambil tindakan yang melanggar hukum," jelas Aldinan.
(hsa/hsa)