Pembuang Sampah Sembarangan di Kupang Didenda-Foto Dipajang di Medsos

Pembuang Sampah Sembarangan di Kupang Didenda-Foto Dipajang di Medsos

Simon Selly - detikBali
Kamis, 10 Apr 2025 13:35 WIB
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang saat rapat bersama pimpinan OPD bersama Camat dan Lurah se-Kota Kupang di Kantor Wali Kota, Kamis (10/4/2025).
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang saat rapat bersama pimpinan OPD bersama Camat dan Lurah se-Kota Kupang di Kantor Wali Kota, Kamis (10/4/2025). (Foto: dok. Pemkot Kupang)
Kupang -

Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang memperketat penanganan sampah dengan menerapkan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu dan sanksi sosial bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Wali Kota Kupang Christian Widodo menyampaikan kebijakan ini dalam rapat evaluasi Satgas Sampah yang digelar di Ruang Garuda, Kantor Wali Kota Kupang, Kamis (10/4/2025). Rapat dihadiri oleh Wakil Wali Kota Serena Francis dan seluruh lurah di Kota Kupang.

"Kami akan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggaran, mulai dari denda sebesar Rp 250.000 hingga sanksi kerja sosial seperti membantu pengangkutan sampah dua kali seminggu. Foto pelanggar akan dipasang di media sosial agar menjadi efek jera," ujar Christian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam arahannya, Christian menyebut strategi penanganan sampah jangka pendek selama 100 hari telah mulai diimplementasikan. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan bersih dengan sistem pengelolaan sampah yang terpadu.

"Strategi ini sebenarnya sudah berjalan, namun hari ini saya kumpulkan semua lurah untuk menyamakan pemahaman, visi, dan semangat kerja. Jangan ada yang bekerja di luar kerangka yang sudah ditetapkan," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Christian menambahkan, program ini juga membuka lapangan kerja baru di sektor pemilahan dan pengolahan sampah, serta memberdayakan pemulung dan warga di sekitar TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu).

Sementara itu, Sekretaris Satgas Sampah Wildrian Ronald Otta menyebut Pemkot akan segera menerbitkan instruksi resmi untuk menyediakan tempat sampah tiga jenis di setiap kantor dinas dan membuat video edukasi pengelolaan sampah.

"Kita harus mulai dari diri sendiri, dari kantor masing-masing, agar imbauan kepada masyarakat disertai dengan keteladanan," kata Wildrian.

Wildrian juga menjelaskan bahwa akan didistribusikan 800-900 titik tempat sampah, terbagi dalam dua kategori.

"Titik hijau di jalur utama dan titik oranye di wilayah kelurahan. Para camat dan lurah diminta agar memastikan pendataan yang akurat untuk distribusi yang efektif," tambahnya.

Dalam sesi diskusi, Lurah Bakunase II Dessy Talluta menyampaikan dukungan terhadap program ini. Namun, ia menyoroti persoalan anggaran operasional motor listrik dan harga di bank sampah.

"Terkait dana operasional motor listrik dan penetapan harga di bank sampah perlu diperhatikan juga," kata Dessy.

Menanggapi hal itu, Christian menegaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan anggaran untuk revitalisasi TPS dan perawatan kendaraan pengangkut sampah.

"Kerusakan motor listrik akan dicatat dan ditindaklanjuti," katanya.

Christian menutup arahannya dengan ajakan reflektif kepada seluruh peserta rapat.

"Jangan tanya apa yang negara beri untukmu. Tanyakan apa yang bisa kamu berikan untuk negara. Kali ini, kita urus sampah dengan hati," tambahnya.

Sebagai penunjang kebijakan ini, Pemkot Kupang telah menyiapkan sejumlah fasilitas dan armada pengangkut. Di antaranya truk Amrol, motor listrik, serta 68 unit kontainer besi yang ditempatkan di zona rawan pembuangan liar.

Tak hanya itu, Pemkot juga menyediakan dukungan sistem berupa kamera CCTV, papan jadwal pengangkutan, serta sistem pemantauan truk secara real-time lewat aplikasi digital.




(dpw/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads