Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan peran seorang mahasiswi bernama Stefani atau Fani alias F (20) dalam kasus pencabulan anak berinisial I (6) oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Selain Fajar, Fani juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi membeberkan awal mula pertemuan Fajar dan Fani. Keduanya belum setahun berkenalan, tepatnya sejak 10 Juni 2024. Saat itu, Fajar berkenalan dengan Fani melalui Instagram. Fani diketahui merupakan seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang.
"Jadi ini (Fani) yang berperan mengantar anak korban (I) kepada Fajar di Hotel Kristal yang kemudian dicabuli pada 11 Juni 2024," ujar Patar dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Selasa (25/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehari Kenalan, Minta Dicarikan Bocah
Setelah berkenalan, keesokan harinya, 11 Juni 2024, Fajar meminta Fani untuk mencarikan anak di bawah umur. Sementara, Fajar sudah menunggu di kamar hotel. Dia meminta agar anak itu dibawa ke hotel.
Fani lantas menemui orang tua I yang sebelumnya sudah saling kenal. Fani meminta izin agar anak itu diperbolehkan jalan-jalan bersama dirinya. I kemudian dibawa ke hotel tempat Fajar check in.
Menurut Patar, Fajar sudah menunggu di hotel sebelum Fani datang bersama I. Diketahui, I yang kala itu merasa kelelahan akhirnya tertidur pulas di kamar hotel. Saat itulah Fajar tega mencabuli I.
"Saat tertidur itulah, pelaku (Fajar) melakukan perbuatan kekerasan seksual dan pencabulan yang disertai dengan merekam menggunakan ponselnya," ungkap Patar.
Dicabuli Saat Tidur
Menurutnya, saat itu Fani menunggu di area kolam renang ketika Fajar mencabuli I di kamar. Setelah dicabuli, I kemudian terbangun dari tidurnya. Fajar kemudian meminta Fani untuk mengantar bocah malang itu pulang.
"Fajar kemudian memanggil Fani bahwa ini (I) sudah bangun," ungkap dia.
Diberi Imbalan
Patar menjelaskan Fajar juga memberikan Fani imbalan Rp 3 juta karena sudah membawakan anak untuk dicabuli. Setelah mendapat bayaran, Fani lantas memberikan uang Rp 100 ribu kepada I agar tidak menceritakan peristiwa pencabulan oleh Fajar kepada orang lain.
"Fani menyampaikan kepada korban bahwa jangan bilang-bilang kepada bapak dan mama terkait peristiwa di hotel," ujar
Kini, Fani dijerat dengan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Saat diinterogasi polisi, Fani sudah mengakui perbuatannya.
"Saat ini pemberkasan terhadap Fani sudah rampung. Kami segera melakukan tahap satu ke kejaksaan," pungkas Patar.
Seperti diketahui, kasus pencabulan yang melibatkan mantan Kapolres Ngada itu semula diungkap oleh Mabes Polri. AKBP Fajar merekam dan menyebarkan delapan video aksi pencabulannya terhadap anak berinisial I ke situs pornografi Australia.
AKBP Fajar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya kini ditangani oleh Polda NTT. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf C, Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B. Kemudian, Pasal 15 huruf C, E, dan G Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Kemudian, juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
(hsa/gsp)