Terungkap, Anak Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Dibayar Rp 100 Ribu

Terungkap, Anak Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Dibayar Rp 100 Ribu

Yufengki Bria - detikBali
Selasa, 25 Mar 2025 16:37 WIB
Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra didampingi Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi saat konferensi persΒ di Mapolda NTT, Selasa (25/3/2025). (Foto: Yufengki Bria/detikBali)
Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra didampingi Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi saat konferensi persΒ di Mapolda NTT, Selasa (25/3/2025). (Foto: Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap fakta baru terkait kasus pencabulan anak berinisial I (6) oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Sejauh ini, polisi telah menetapkan Fajar dan seorang mahasiswi bernama Stefani atau Fani alias F sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi mengungkapkan kasus itu bermula ketika Fajar meminta Fani untuk mencari anak di bawah umur agar dibawa ke hotel. Menurutnya, Fani memberikan uang Rp 100 ribu kepada I agar tidak menceritakan peristiwa pencabulan oleh Fajar kepada orang lain.

"Fani menyampaikan kepada korban bahwa jangan bilang-bilang kepada bapak dan mama terkait peristiwa di hotel," ujar Patar saat konferensi pers di Mapolda NTT, Selasa (25/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Patar menjelaskan Fajar juga memberikan Fani imbalan Rp 3 juta karena sudah membawakan anak yang kemudian dicabulinya. Sebelum membawa ke hotel, Fani sempat menemui orang tua I dan meminta izin agar anak itu diperbolehkan jalan-jalan bersama dirinya.

ADVERTISEMENT

Peristiwa pencabulan anak oleh mantan Kapolres Ngada itu terjadi pada 11 Juni 2024. Menurut Patar, Fajar sudah menunggu di hotel sebelum Fani datang bersama I. Diketahui, I yang kala itu merasa kelelahan akhirnya tertidur pulas di kamar hotel.

"Saat tertidur itulah, pelaku (Fajar) melakukan perbuatan kekerasan seksual dan pencabulan yang disertai dengan merekam menggunakan ponselnya," jelas Patar.

Patar menambahkan Fani menunggu di area kolam renang hotel saat AKBP Fajar mencabuli I di kamar. Saat I terjaga, Fajar meminta Fani untuk mengantar anak itu pulang. "Fajar kemudian memanggil Fani bahwa ini (I) sudah bangun," ungkap dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Fajar berkenalan dengan Fani pada 10 Juni 2024 melalui Instagram. Fani diketahui merupakan seorang mahasiswi di Kota Kupang. Saat diinterogasi polisi, perempuan berusia 20 tahun itu juga telah mengakui perbuatannya.

Kini, Fani dijerat dengan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Saat ini pemberkasan terhadap Fani sudah rampung. Kami segera melakukan tahap satu ke kejaksaan," pungkas Patar.

Seperti diketahui, kasus pencabulan yang melibatkan mantan Kapolres Ngada itu semula diungkap oleh Mabes Polri. AKBP Fajar merekam dan menyebarkan delapan video aksi pencabulannya terhadap anak berinisial I ke situs pornografi Australia.

AKBP Fajar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya kini ditangani oleh Polda NTT. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf C, Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B. Kemudian, Pasal 15 huruf C, E, dan G Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Kemudian, juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads