8 Video Porno dan Keterlibatan Mahasiswi dalam Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada

Round Up

8 Video Porno dan Keterlibatan Mahasiswi dalam Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 25 Mar 2025 08:28 WIB
Sidang kode etik eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
Sidang kode etik eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (dok. Polri)
Kupang -

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, merekam dan menyebarkan delapan video aksi pencabulannya terhadap anak berinisial I ke situs porno di Australia. Saat ini, Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipecat dari institusi Polri.

"Video yang kami terima dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri, itu ada delapan potongan video asusila," ungkap Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, kepada detikBali di Kupang, Senin (24/3/2025).

Menurut Patar, video tersebut direkam dan disebarkan oleh AKBP Fajar sendiri. Kasus ini awalnya diungkap oleh Mabes Polri dan kini ditangani Polda NTT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai barang bukti, Polda NTT menerima sebuah compact disc (CD) dari Divhubinter Mabes Polri setelah Polisi Australia melaporkan kasus tersebut. Meski demikian, penyelidikan lebih lanjut belum menemukan video asusila lain yang melibatkan dua korban lainnya.

Barang bukti lain yang diamankan polisi dalam kasus ini meliputi pakaian korban, CD berisi video, rekaman CCTV di hotel lokasi pencabulan, serta ponsel yang digunakan AKBP Fajar untuk memesan kamar hotel.

ADVERTISEMENT

"Setelah kami memeriksa sembilan orang saksi dan menyelidiki kasusnya, baru terungkap bahwa AKBP Fajar yang merekam dan menyebarkan videonya sendiri menggunakan ponselnya yang kini kami sudah sita sebagai barang bukti," ujar Patar.

Dalami Motif Pencabulan

Polda NTT masih mendalami motif di balik tindakan pencabulan yang dilakukan oleh AKBP Fajar terhadap anak berinisial I. Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.

Selain AKBP Fajar, seorang mahasiswi bernama Stefani atau Fani alias F juga ditetapkan sebagai tersangka. Fani berperan sebagai perekrut anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan AKBP Fajar.

"Kami telah mengagendakan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami motif AKBP Fajar mencabuli korban," ujar Patar.

Diketahui, AKBP Fajar dan Fani telah saling mengenal sejak Juni 2024 melalui aplikasi Michat. Hubungan keduanya berlanjut hingga akhirnya terjadi tindakan pencabulan.

Patar menjelaskan penyelidikan kasus ini melibatkan ahli psikologi dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) guna memeriksa AKBP Fajar dan menggali motif di balik tindakannya. Pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Kapolres Ngada itu dijadwalkan berlangsung dalam pekan ini.

"Kami masih menunggu karena penyelidikan psikologi dilakukan secara bertahap. Semoga dalam pekan ini sudah ada hasil pemeriksaan sehingga motifnya dapat diketahui secara terang benderang," jelas Patar.

AKBP Fajar dijerat dengan Pasal 6 huruf C, Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B, serta Pasal 15 huruf C, E, dan G Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Kami mengenakan ancaman 12 tahun penjara," tambah Patar.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...

Mahasiswi Perekrut Anak Jadi Tersangka

Ditreskrimum Polda NTT juga telah menetapkan seorang mahasiswi bernama Stefani atau Fani alias F sebagai tersangka dalam kasus pencabulan ini. Fani berperan sebagai perekrut anak di bawah umur yang menjadi korban AKBP Fajar.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini kami sudah melayangkan surat panggilan dan mengagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Saat ini dia sedang diperiksa," ujar Patar.

Fani ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (21/3/2025). Ia diketahui merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Kupang.

Fani dijerat dengan Pasal 6 huruf C, Pasal 14 Ayat (1) Huruf A dan B, serta Pasal 15 Huruf C, E, dan G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Ia juga dikenakan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

"Kasus ini menetapkan dua tersangka, yaitu AKBP Fajar dan Fani, dalam satu laporan polisi," pungkas Patar.

Sebelumnya, AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak dan penyalahgunaan narkoba. Kasus ini awalnya diungkap oleh Mabes Polri sebelum dilimpahkan ke Polda NTT.

Mantan Kapolres Ngada itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak dan satu orang dewasa. Ketiga korban berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan korban lain berinisial SHDR berusia 20 tahun.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Lisa Mariana Absen Pemeriksaan Kasus Video Porno di Polda Jabar"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads