
JPU Nyatakan Dakwaan ke Eks Kapolres Ngada Sudah Sesuai KUHAP
Jaksa menyatakan dakwaan terhadap eks Kapolres Ngada sesuai KUHAP. Sidang lanjutan dijadwalkan 21 Juli 2025, kuasa hukum minta kejelasan dakwaan.
Jaksa menyatakan dakwaan terhadap eks Kapolres Ngada sesuai KUHAP. Sidang lanjutan dijadwalkan 21 Juli 2025, kuasa hukum minta kejelasan dakwaan.
Polda NTT menyerahkan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ke Kejari Kupang.
KPAI menyoroti kasus kejahatan seksual yang melibatkan eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Ketua komisi III DPR Habiburokhman respons mandeknya penanganan kasus kejahatan seksual eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja .
Mahasiswi Stefani alias Fani ditetapkan sebagai tersangka pencabulan eks Kapolres Ngada, terancam 20 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena memastikan korban pencabulan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mendapatkan hak-haknya.
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berjanji akan menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari Komnas HAM terkait kasus pencabulan anak oleh mantan Kapolres Ngada.
Komnas HAM menemukan sejumlah fakta terkait kasus pencabulan anak oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Komnas HAM berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk menjamin pemulihan korban pencabulan anak oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar.
Kasus pencabulan anak yang menjerat mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma menjadi atensi Kejagung. Kejati NTT siapkan empat JPU.