Kapolri Pastikan AKBP Fajar Ditindak Etik dan Pidana

Kapolri Pastikan AKBP Fajar Ditindak Etik dan Pidana

Azhar Bagas Ramadhan - detikBali
Kamis, 13 Mar 2025 18:38 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan anggota TNI-Polri akan dihukum jika terbukti terlibat insiden Tarakan. (Rumondang/detikcom)
Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Rumondang/detikcom)
Denpasar -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menindak secara etik maupun pidana terhadap mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Fajar terseret kasus narkoba dan pencabulan anak usia 6 tahun.

"Yang jelas, kasus tersebut akan ditindak tegas, baik pidana maupun etik," kata Jenderal Sigit di Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (13/3/2025) dikutip dari detikNews.

Mabes Polri menampilkan AKBP Fajar dalam jumpa pers di Mabes Polri hari ini. AKBP Fajar mengenakan baju tahanan dan bermasker hitam. AKBP Fajar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers juga menyampaikan kembali komitmen Polri dalam kasus ini. Polri menegaskan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.

"Bahwa sesuai arahan Bapak Kadiv Propam, Polri dalam hal ini tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum," kata Agus Wijayanto dalam jumpa pers.

Agus menegaskan Polri tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran. Apalagi, kata Agus, bila pelanggaran itu mencederai kehormatan dan nilai-nilai institusi Polri.

"Dan tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran, khususnya yang mencederai kehormatan dan nilai-nilai institusi Polri," kata Agus.

Divisi Propam Polri juga telah melakukan pengamanan khusus terhitung sejak 24 Februari sampai hari ini. Agus menyebut Polri sangat hati-hati menangani kasus ini karena menyangkut anak.

"Divpropam Polri terhadap perkara ini setelah ada informasi dari Divhubinter telah melakukan pengamanan khusus Divpropam dimulai tanggal 24 Februari sampai hari ini, 13 Maret," katanya.

"Tiga minggu Divpropam Polri sudah bergerak menangani ini dengan melakukan langkah-langkah tadi karena ini menyangkut anak, sehingga kita harus betul-betul mendasari ketentuan yang berlaku dengan menambah permasalahan baru ini," imbuhnya.

Sebelumnya, AKBP Fajar ditangkap Bareskrim Mabes Polri atas dugaan kasus pencabulan anak dan narkoba. Fajar disebut menyewa anak di bawah umur seharga Rp 3 juta untuk dicabuli, direkam, lalu videonya diunggah ke situs dewasa Australia. Kasus pencabulan anak ini kini tengah diusut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Fajar sendiri kini dipatus Mabes Polri.

"Kalau untuk korban yang jelas di kami satu orang saja itu yang berinisial Inisial I," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, Selasa (11/3/2025).

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini




(nor/nor)

Hide Ads