
Gubernur NTT Pastikan Korban Eks Kapolres Ngada Mendapat Pendampingan
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena memastikan korban pencabulan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mendapatkan hak-haknya.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena memastikan korban pencabulan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mendapatkan hak-haknya.
Polda NTT menetapkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar, sebagai tersangka pencabulan anak dan penyebaran video asusila. Seorang mahasiswi juga terlibat.
Polda NTT mengungkap eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma merekam dan menyebarkan 8 video aksi pencabulannya ke situs pornografi Australia.
Polisi menetapkan seorang mahasiswi bernama Stefani alias F sebagai tersangka dalam kasus pencabulan yang melibatkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar.
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terjerat kasus pencabulan anak dan narkoba. Fajar melawan seusai dipecat sebagai anggota Polri.
Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma, dipecat karena pelanggaran asusila. Ia mengajukan banding atas keputusan tersebut, menyoroti perlindungan anak.
Selain ADP, saksi yang hadir secara langsung di ruangan adalah ahli psikologi dan ahli laboratorium.
Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap AKBP Fajar. Namun Fajar mengajukan banding atas sanksi administratif.
Polri menindak tegas AKBP Fajar Widyadharma LS terkait kasus narkoba dan asusila. Fajar telah dicopot dari jabatan Kapolres Ngada dan kini berstatus tersangka.
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma LS ditetapkan sebagai tersangka asusila. Kementerian Sosial (Kemensos) mendukung proses penegakan hukum kasus ini.