Skandal Pedofilia Kapolres Ngada: Bayar Rp 3 Juta, Video Cabul Diunggah ke Situs Porno

Round Up

Skandal Pedofilia Kapolres Ngada: Bayar Rp 3 Juta, Video Cabul Diunggah ke Situs Porno

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 13 Mar 2025 07:57 WIB
Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. (Istimewa)
Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. (Istimewa)
Kupang -

Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditangkap Bareskrim Mabes Polri atas dugaan kasus pencabulan anak dan narkoba. Fajar disebut menyewa anak di bawah umur seharga Rp 3 juta untuk dicabuli, direkam, lalu videonya diunggah ke situs dewasa Australia.

Kasus pencabulan anak ini kini tengah diusut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Fajar sendiri kini dipatus Mabes Polri.

"Kalau untuk korban yang jelas di kami satu orang saja itu yang berinisial Inisial I," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, Selasa (11/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fajar mencabuli I di salah satu hotel di Kupang, pada 11 Juni 2024. Saat itu, dia sudah menjabat sebagai Kapolres Ngada. Sebelumnya dia pernah menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur, NTT.

Ia memesan I dari remaja perempuan berinisial F (15). Fajar membayar F sebesar Rp 3 juta sebagai imbalan telah mengantarkan I ke hotel itu.

ADVERTISEMENT

"Saat itu F dapat uang imbalan Rp 3 juta dari AKBP F (Fajar)," jelas Patar.

Fajar kemudian mencabuli bocah berusia 6 tahun itu. Aksi tersebut direkam, lalu diunggah ke situs dewasa.

Belum diketahui pasti siapa yang mengunggah video mesum itu ke situs porno. Polisi juga belum bisa memastikan video itu dijual atau tidak.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra mengungkapkan kasus ini masih didalami. Penyidik berupaya mengungkap apakah hanya satu korban atau lebih dari itu.

"Kemarin sesuai hasil penyelidikan khusus hanya satu korban saja, tetapi terus kami dalami lagi," jelas Henry, Rabu (12/3/2024).

Dia menegaskan proses penyidikan terhadap kasus AKBP Fajar dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami juga meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan," pungkasnya.

Baca selengkapnya di halaman selajutnya..

Dugaan Kelainan Seks

Ketua Kaukus Politik Perempuan Indonesia (KPPI) Nusa Tenggara Timur (NTT), Ana Waha Kolin, geram atas kasus pencabulan anak yang melibatkan AKBP Fajar. Dia menuding Fajar punya kelainan seksual.

"Kami menyimpulkan bahwa dia ini ada kelainan seks. Ini berkorelasi erat dengan saat dia direkrut menjadi Akpol dulu, masa kelainan seks seperti ini bisa lolos Akpol. Ini yang menjadi soal," ujar Ana Waha Kolin, saat diwawancarai di Kupang, Rabu (12/3/2025).

Ana menilai Fajar tidak cukup hanya dinonaktifkan dari jabatannya. Namun, dia juga harus menerima sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dia pun harus dipidana.

"Saya anggap ini kejahatan internasional, yang menurut kami sangat kurang ajar. Kapolda NTT seharusnya sudah tahu karena Kapolres ini kan anak buah dia," tegasnya.

"Sangat disesalkan kejahatan seperti ini dilakukan oleh seorang oknum polisi, seharusnya mereka yang mengayomi masyarakat tetapi justru mereka yang menjadi sumber pelaku kejahatan," sambung anggota Komisi IV DPRD NTT itu.

DPR Minta Kapolri Terapkan Pasal Berlapis

Komisi III DPR RI mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menetapkan pasal berlapis terhadap AKBP Fajar dalam kasus ini. Skandal pedofilia ini terkuak setelah video cabul itu bocor di situs dewasa Australia.

Hal ini ditegaskan oleh anggota Komisi III DPR RI dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Stevano Adranacus. "Saya dan teman-teman di Komisi III DPR mengutuk keras perbuatan keji yang telah dilakukan bersangkutan," kata Stevano, Rabu (12/3/2025).

Komisi III DPR RI, kata Stevano, mendorong Kapolri untuk segera memproses kasus tersebut dengan menerapkan pasal berlapis.

"Mulai dari Pasal Kejahatan Seksual terhadap Anak, Pornografi, dan UU ITE. Perbuatan kekerasan seksual terhadap anak merupakan extra ordinary crime. Kami di Komisi III DPR RI berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga putusan," tegasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Eks Kapolres Ngada Tersangka Pencabulan Diserahkan ke Kejari Kupang"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads