Seorang anggota TNI dari Yonif Raider 744 Kompi C Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Pratu AM, diduga menghamili seorang perempuan berinisial TMS hingga mengalami keguguran. Wanita itu meminta pertanggung jawaban sang tentara.
"Saya dihamili hingga keguguran, tetapi sampai saat ini dia tidak mau bertanggung jawab," ujar TMS, Selasa (4/3/2025).
Kronologi Kejadian
TMS mengungkapkan dirinya menjalin hubungan asmara dengan Pratu AM sejak Maret 2023. Setelah tiga bulan berpacaran, perempuan berusia 20 tahun itu hamil. Awalnya, Pratu AM disebut menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu, hubungan kami baik-baik saja karena dia ingin bertanggung jawab," tutur TMS.
Saat usia kehamilan memasuki enam bulan, TMS mengalami pendarahan hebat hingga mengalami keguguran. Ia kemudian dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Pada Desember 2023, Pratu AM mendatangi rumah calon mertuanya dan berjanji menikahi TMS setelah kondisinya pulih. Namun, setelah enam bulan berlalu, Pratu AM tidak lagi memberi kabar setelah mereka terlibat perselisihan. Merasa diabaikan, TMS akhirnya melaporkan anggota TNI itu kepada Komandan Kompi C Yonif Raider 744 di Kefamenanu.
"Saya sempat diusir oleh senior-senior dari Pratu AM. Makanya saya langsung pulang dengan penuh kesal," imbuh TMS.
Beberapa hari kemudian, TMS bersama keluarganya kembali mendatangi markas Pratu AM. Kedua pihak akhirnya bersepakat membuat surat pernyataan yang menyebutkan bahwa Pratu AM siap dipecat dan diproses hukum jika tidak bertanggung jawab.
"Kami sudah buat surat pernyataan kalau tidak mau tanggung jawab, maka dia diproses secara hukum," terang TMS.
Pratu AM Diminta Bertanggung Jawab
Pada November 2024, Pratu AM bersama komandannya serta beberapa anggota TNI mendatangi rumah TMS untuk membicarakan rencana pernikahan. Namun, sebulan kemudian, Pratu AM meminta TMS untuk berhenti kuliah di Universitas Timor (Unimor) dengan alasan agar pernikahan lebih mudah diproses.
Menurut TMS, semua berkas pernikahan telah dipersiapkan, tetapi Pratu AM tidak kunjung memberikan kepastian.
"Saya dan keluarga merasa sudah ditipu karena sekarang sudah bulan Maret, tapi dia tidak ada kabar. Saya sebagai korban dan keluarga cuma meminta pertanggungjawaban dari pelaku secepatnya," kata TMS.
TNI Tegaskan Proses Hukum
Komandan Korem 161/Wira Sakti Kupang, Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, menegaskan bahwa Pratu AM akan ditindak sesuai aturan yang berlaku di TNI.
"Yang namanya tentara pastinya saya tindak tegas," ujar Nunes.
Ia juga meminta TMS dan keluarganya untuk melaporkan kejadian ini ke Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD) di Kupang agar Pratu AM segera diproses dan dikenakan sanksi kode etik.
"Anggota Batalion (Yonif Raider 744) itu di bawah tanggung jawab Kodam IX/Udayana. Saya hanya sebagai komandan teritori saja," imbuhnya.
(dpw/dpw)