Ketua Partai Buruh Nusa Tenggara Timur (NTT), Sarlina Asbanu, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelepan. Sarlina diduga terlibat dalam kasus penipuan proyek pembangunan dua jembatan di NTT pada November 2020.
"Sudah penetapan tersangka setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan," ujar Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, Selasa (4/3/2025).
Patar menjelaskan Sarlina bersama rekannya, Hironimus Adja, bertemu dengan korban, Saulus Naru, dan menjalin kesepakatan terkait pengerjaan proyek. Korban kemudian menyetorkan uang sebesar Rp 275 juta kepada tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka melakukan penipuan dengan modus pengerjaan dua jembatan," jelas Patar.
Selain Sarlina, polisi juga menetapkan Hironimus Adja sebagai tersangka. Hironimus diduga menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai anggota DPR RI dari Komisi V yang membidangi infrastruktur.
"Kami segera merampungkan pemberkasan dalam pekan ini untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT," kata Patar.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekening koran dan kuitansi penyerahan uang. Sarlina dan Hironimus dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Mereka langsung ditahan. Sudah, sudah ditahan," pungkas Patar.
(dpw/dpw)