Seorang pria di Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Yani Taniu (41), membacok dua anak perempuannya, Sarifa Taniu (14) dan Desika Taniu (4), hingga tewas. Ia juga menyerang kerabatnya, Nikanor Leni (66), yang kini dalam kondisi kritis.
"Ada tiga orang yang dibacok pelaku. Dua di antaranya adalah anak kandung pelaku, mereka meninggal di lokasi kejadian. Kalau yang kerabatnya masih sekarat," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, Selasa (4/3/2025).
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini terjadi saat keluarga tersebut tengah mencari udang di Sungai Noeponof, Desa Skinu, pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 11.30 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, Yani bersama istrinya, Lefernia Bobe (39), dan dua anak mereka pergi ke kebun untuk menjaga tanaman jagung dari serangan monyet. Tak lama kemudian, Lefernia mengajak mereka mencari udang di Sungai Noeponof yang berbatasan langsung dengan kebun mereka.
Sesampainya di sungai, Lefernia meminta Yani dan kedua anaknya mencari udang ke sebuah lokasi bernama Poli. Namun, permintaan tersebut justru memicu kemarahan Yani. Ia menuduh istrinya ingin membunuhnya agar bisa menikah lagi.
Dalam kondisi emosi, Yani mengambil batu dan melemparinya ke arah Lefernia. Lefernia yang ketakutan berteriak dan meminta kedua anaknya, Sarifa dan Desika, untuk melarikan diri.
Namun, Yani mengejar Desika dan membacoknya berulang kali hingga tewas. Ia kemudian menyusul Sarifa dan membunuhnya dengan cara serupa.
Lefernia berhasil melarikan diri ke dalam kampung dan meminta pertolongan warga. Mendengar teriakan tersebut, Nikanor Leni datang untuk membantu, tetapi justru menjadi korban serangan Yani. Ia dibacok di tangan kirinya hingga mengalami luka parah dan kini menjalani perawatan di Puskesmas Toianas.
"Pelaku telah diamankan ke Polsek Amanatun Utara. Kami berencana membawanya ke Polres TTS beserta barang buktinya untuk proses hukum selanjutnya," ujar Joel.
Yani Taniu Jadi Tersangka
Polres TTS telah menetapkan Yani Taniu sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini.
"Kami sudah mengamankan dan menetapkan yang bersangkutan jadi tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Joel.
Yani dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menurut Joel, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang yang digunakan Yani untuk membacok para korban, pakaian korban, tiga batu berlumuran darah, serta beberapa pasang sandal milik korban dan pelaku.
"Terungkap bahwa kedua korban (Sarifa dan Desika) mengalami luka parah di bagian kepala, leher, dan tangan akibat serangan dengan benda tajam," ungkap Joel.
Saat ini, Yani masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap motif di balik aksi kejinya.
(dpw/dpw)