Satu Pelaku Penganiayaan Berdarah di Jimbaran Ditangkap, 3 Orang Masih Buron

Satu Pelaku Penganiayaan Berdarah di Jimbaran Ditangkap, 3 Orang Masih Buron

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 11 Feb 2025 18:01 WIB
Mario Pereira Da Costa, salah satu pelaku penganiayaan berdarah di Ungasan,Β dihadirkan saat konferensi pers di Mapolsek Kuta Selatan, Selasa (11/2/2025). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Mario Pereira Da Costa, salah satu pelaku penganiayaan berdarah di Jimbaran,Β dihadirkan saat konferensi pers di Mapolsek Kuta Selatan, Selasa (11/2/2025). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Badung -

Mario Pereira Da Costa (20) ditangkap polisi di kawasan Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, Minggu (9/2/2025). Pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu ditangkap karena diduga terlibat pengeroyokan terhadap tiga orang bernama Primus Maleno (41), Sergi Nomleni (24), dan Festus Maleno (30).

Pengeroyokan berdarah itu terjadi di Perumahan Taman Graha, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, sekitar pukul 23.30 Wita pada 21 September 2024. Setelah menangkap Mario, kini polisi masih mengejar tiga orang lain yang masih buron. Ketiganya berinisial R, B, dan P.

"Kami melakukan penyelidikan secara intensif. Ada pelaku yang berada di sekitar Ungasan. Kami tangkap pelaku (Mario)," kata Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, saat konferensi pers di kantornya, Selasa (11/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yudistira mengungkapkan peristiwa itu berawal saat Mario dan tiga orang yang masih buron menghadiri pesta pernikahan salah satu temannya. Mereka pun sempat berjoget diiringi musik dan pesta minuman keras (miras) di acara pernikahan itu.

Saat asyik berjoget, salah seorang dari tiga buron itu bersenggolan dengan tamu lain hingga berujung keributan. Primus, Sergi, dan Festus yang merupakan saudara dari mempelai, berupaya melerai dan meredam keributan tersebut.

Mario dan tiga kawannya yang melakukan penganiayaan lalu membubarkan diri. Tak lama kemudian, mereka kembali ke lokasi pesta pernikahan dan menyerang Primus, Sergi, dan Festus.

"Pelaku (Mario) ini memukul pakai kunci roda. Ada pelaku yang menusuk korban (Primus). Korban meninggal (di rumah sakit)," kata Yudistira.

Setelah penganiayaan itu, Mario dan ketiga rekannya langsung kabur. Saksi lantas melaporkan kejadian itu ke polisi yang sedang berpatroli tak jauh dari lokasi pesta pernikahan.

Kini, Mario harus bertanggung jawab atas perbuatannya setelah sempat kabur ke NTT dan kembali ke Bali untuk mencari pekerjaan. Dia dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Yudistira menegaskan polisi sudah mengantongi identitas tiga pelaku lainnya yang masih buron. "Kami juga sedang mencari barang bukti karena sempat dibuang oleh pelaku," pungkasnya.




(iws/iws)

Hide Ads