Kasus Lab Narkoba di Bali, Dua Kembar Ukraina Divonis 20 Tahun

Kasus Lab Narkoba di Bali, Dua Kembar Ukraina Divonis 20 Tahun

Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 24 Jan 2025 08:43 WIB
Duo Volovod seusai menjalani sidang dengan agenda tuntutan di PN Denpasar, Selasa (7/1/2025). (Aryo Mahendro/detikBali).
Dua kembar Ukraina divonis 20 tahun penjara dalam kasus lab narkoba di Bali. (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Ivan Volovod dan Mykyta Volovod, dua bersaudara kembar asal Ukraina, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Keduanya terbukti memproduksi dan mengedarkan ganja serta mefedron pada salah satu laboratorium narkoba di Bali.

"Ya, mereka sudah divonis. (Vonis penjara) 20 tahun," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar Gde Putra Astawa saat dihubungi, Jumat (24/1/2025).

Sidang vonis kembar tersebut digelar pada Kamis (23/1) kemarin. Majelis hakim memutuskan vonis berdasarkan Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah sesuai dakwaan. Permufakatan jahat secara melawan hukum menanam, memelihara Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram," jelas Astawa.

Namun, majelis hakim berbeda pandangan dengan jaksa penuntut umum (JPU) terkait peran utama para terdakwa. Hakim menyimpulkan bahwa kejahatan tersebut diotaki oleh Roman Nazarenko dan Oleksii Kolotov, bukan duo Volovod.

ADVERTISEMENT

"Semua rencana, pelaksanaan kegiatan, bahan-bahan, alat-alat disiapkan oleh Roman Nazarenko, sedangkan lokasi tempat perbuatan itu dilakukan oleh Oleksii Kolotov," ungkap Astawa.

Hakim juga menyebut Ivan dan Mykyta hanya menjalankan instruksi dari Nazarenko. "Volovod maupun saksi Mykyta Volovod hanya sebagai pelaksana apa yang diinginkan oleh Roman Nazarenko," tambahnya.

Vonis hukuman terhadap keduanya lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk keduanya. Namun, setelah vonis dijatuhkan, baik JPU maupun tim pembela Volovod menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Duo Volovod sebelumnya mengungkap alasan mereka datang ke Bali dan terlibat dalam kejahatan tersebut. Kehabisan uang di Ukraina, mereka menerima tawaran Roman Nazarenko untuk datang ke Bali dengan janji tempat tinggal dan pekerjaan.

Setibanya di Bali, mereka ditempatkan di sebuah vila dan diajari bercocok tanam ganja serta meracik mefedron di laboratorium rahasia. Nazarenko menjanjikan upah sebesar US$ 3.000 untuk setiap panen 10 kg ganja dan US$ 10.000 untuk setiap 1 kg mefedron.

Namun, bukti bahwa duo Volovod menerima upah tersebut tidak terungkap dalam berkas perkara.




(dpw/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads