Misteri Tewasnya Eks Bupati Jembrana dan Istri-Geger Lab Narkoba Hydra

Kaleidoskop 2024

Misteri Tewasnya Eks Bupati Jembrana dan Istri-Geger Lab Narkoba Hydra

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 29 Des 2024 18:28 WIB
Rumah mantan Bupati Jembrana Ida Bagus Ardana di Denpasar, Bali, muncul di situs jual-beli properti.
Foto: Rumah TKP mantan Bupati Jembrana IB Ardana dan istrinya ditemukan tewas. (dok. detikBali)
Denpasar -

Sepanjang 2024, ada sejumlah peristiwa kriminal yang terjadi di Bali. Salah satunya, kematian tak wajar mantan Bupati Jembrana Ida Bagus Ardana dan istrinya, Ayu Sri Wulan Trisna, yang menggegerkan warga Kota Denpasar. Sampai sekarang, penyebab kematian mereka belum benar-benar terungkap.

Kemudian, ada kasus bentrokan warga Sumba dan Flores di Denpasar. Dalam peristiwa tersebut, tiga sepeda motor milik pecalang dibakar.

Pada Mei 2024, warga kawasan Kuta, Badung, dihebohkan dengan penemuan mayat dalam koper. Terungkap, identitas mayat tersebut adalah seorang pekerja seks komersial (PSK). Dia dibunuh oleh pelanggannya sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, Bareskrim Polri membongkar membongkar sindikat yang memproduksi narkoba di Bali, 13 Mei 2024. Sindikat itu diotaki warga negara asing (WNA) yang menamakan diri Hydra Indonesia. Tiga WNA ditangkap yakni dua saudara kembar asal Ukraina serta seorang WN Rusia.

Ada pula kasus I Nyoman Sukena yang viral di media sosial (medsos). Dia ditangkap dan didakwa karena memelihara landak jawa (Hystrix javanica). Dia terancam hukuman 5 tahun penjara. Kasus Nyoman Sukena mendapat perhatian publik. Banyak yang mendesak agar penegak hukum membebaskan pria itu.

Berikut rangkuman sejumlah kasus kriminal di Bali yang menarik perhatian sepanjang 2024.

1. Ribut-ribut Warga Sumba Vs Flores di Denpasar, Motor Pecalang Dibakar


Keributan terjadi antara dua kelompok warga Sumba dan Flores di Jalan Pucuk I, Banjar Tangtu, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur saat malam pergantian tahun. Puluhan orang terlibat keributan, lalu tiga motor milik pecalang dibakar.

Keributan dua warga berbeda pulau di NTT itu terjadi saat perayaan pergantian tahun, Senin (1/1/2024) sekitar pukul 00.30 Wita.

"Keributan antara kelompok warga Sumba dengan kelompok warga Flores hingga terjadi pembakaran tiga unit sepeda motor milik pecalang," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan kepada detikBali, Senin sore.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dalam peristiwa keributan tersebut. Salah satu saksi yang telah memberikan keterangan kepada polisi bernama Novitasana (31) asal Kabupaten Manggarai, NTT.

Jansen menjelaskan berdasarkan keterangan saksi bahwa tempat kejadian perkara (TKP) merupakan rumah kos yang ditempati oleh warga dari Flores dan Sumba. Kelompok warga Flores menempati 22 kamar berjumlah sekitar 44 orang, sedangkan warga Pulau Sumba menepati dua kamar berjumlah lima orang.

Kelompok warga Pulau Sumba awalnya datang ke TKP pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 17.00 Wita untuk merayakan pergantian tahun. Mereka merayakan pergantian tahun dengan membuat acara bakar-bakar ikan sambil minum-minum bir.

Sementara kelompok warga Pulau Flores juga membuat acara yang sama dalam satu area kos-kosan tersebut.

Kemudian ada insiden pertengkaran antara suami dari Novitasana dengan adiknya sekitar pukul 22.00 Wita. Pertengkaran dipicu masalah rokok.

Pertengkaran keduanya kemudian dilerai oleh salah seorang warga Flores. Namun cara peleraian itu sedikit keras sehingga menimbulkan ketersinggungan. Akibatnya terjadi pertengkaran keras antara suami Novitasana dengan warga Flores yang mencoba melerai.

"Karena pertengkaran tidak kunjung selesai, akhirnya kelompok warga Sumba sebanyak 25 orang bangun dari tempat acaranya mendekati kelompok warga Flores. Malah pertengkaran menjadi semakin keras antara kedua kelompok warga Flores dan Sumba saling adu mulut," terang Jansen.


2. PSK MiChat Tewas di Tangan Pelanggan

Amrin Al Rasyid Pane menghabisi nyawa seorang perempuan pekerja seks komersial (PSK) berbasis aplikasi MiChat berinisial RA dengan keji. Amrin mematahkan leher RA agar mayat cewek MiChat itu muat saat dimasukkan ke dalam koper.

"Saat dimasukkan koper, leher korban dipatahkan sehingga muat," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo saat konferensi pers di Mapolsek Kuta, Sabtu (4/5/2024).

"Karena badannya si korban kecil mungil, jadi memang dimuat-muatkan (masuk ke dalam koper)," sambungnya.

Pembunuhan sadis itu terjadi setelah Amrin berhubungan badan dengan RA di sebuah kos di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (3/5/2024) dini hari. Pria berusia 21 tahun itu lantas membuang koper berisi mayat RA ke semak-semak.

Wisnu mengungkapkan aksi pembunuhan sadis ini bermula saat Amrin memesan wanita open BO via MiChat. Amrin dan RA kemudian sepakat untuk bertemu di kos Amrin.

Seusai berhubungan badan, RA tiba-tiba menaikkan tarif dan meminta Amrin membayar Rp 1 juta. Amrin pun kaget dan tidak mau membayar lebih lantaran telah menyepakati tarif Rp 500 ribu untuk sekali kencan. RA yang mendesak meminta bayaran lebih, mengancam pelaku dengan memanggil teman-temannya.

"Setelah melakukan hubungan badan dengan korban, korban meminta kenaikan menjadi Rp 1 juta," kata Wisnu.

Keduanya pun terlibat cekcok. Amrin yang tersulut emosi lantas mengambil pisau dan langsung menggorok leher wanita berusia 23 tahun itu. Ia menikam tubuh RA berkali-kali hingga nyawanya melayang.

3. Bareskrim Gerebek Lab Narkoba Jaringan Hydra

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap sebanyak empat pelaku dalam penggerebekan laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) di Sunny Village, Jalan Pemelisan Agung, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggerebek vila itu pada Kamis (2/5/2024).

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan empat pelaku yang terlibat clandestine lab di Sunny Village terdiri dari tiga warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI). Tiga pelaku WNA terdiri dari dua saudara kembar asal Ukraina, Ivan Volovod dan Mykyta Volovod, serta satu WN Rusia, Konstantin Kruts. WNI yang ditangkap yakni Lazuardi Muddatsir.

Wahyu menjelaskan duo kembar Ivan Volovod dan Mykyta Volovod berperan sebagai pengendali di vila lab rahasia tersebut. Sedangkan Lazuardi Muddatsir adalah DPO dari klan Lab Sunter, Jakarta Utara, yang kabur ke Bali.

"Berhasil mengungkap clandestine laboratorium hydroponic ganja dan mephedrone jaringan Hydra Indonesia. Serta kami menangkap DPO Clandestine Laboratorium narkoba ekstasi Sunter di Bali, dan menangkap empat orang tersangka. Barang bukti yang ditemukan dari tiga TKP," beber Komjen Wahyu Widada saat rilis.

Bareskrim Tangkap WN Ukraina-Rusia Jaringan Hydra Lab Narkoba. (Mei Amelia/detikcom)Bareskrim Tangkap WN Ukraina-Rusia Jaringan Hydra Lab Narkoba. (Mei Amelia/detikcom)

Tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai mengamankan sejumlah barang bukti dari clandestine lab bawah tanah di Sunny Village. Barang bukti itu berupa alat cetak ekstasi, sebanyak 9.799 gram ganja hidroponik, mephedrone 437 gram, ratusan kilogram beragam jenis bahan kimia prekursor pembuatan mephedrone, dan ganja hidroponik. Disita pula beragam jenis alat di laboratorium ganja dan mephedrone.

Polisi juga mengantongi sejumlah barang bukti dari tangan Konstantin Kruts yang berperan sebagai pengedar. Berbagai barang bukti itu berupa ganja sebanyak 382,19 gram, hasis 484,92 gram, kokain 107,95 gram, serta mephedrone 247,33 gram.

Wahyu menjelaskan penggerebekan lab ganja pada kawasan elit ini bermula dari upaya pengembangan ungkap kasus clandestine lab Sunter pada 4 April 2024. Sekadar diketahui, modus operandi pemasaran produk ganja hidroponik dan mephedrone ini menggunakan jaringan hydra Indonesia (Darknet forum 2 roads.cc) melalui aplikasi Telegram

"Beberapa grup Telegram tersebut yaitu Bali Hydra Bot, Cannashop Robot, Bali Cristal Bot, Hydra Indonesia Manager, dan Mentor Cannashop," ungkap Wahyu.


4. Mantan Bupati Jembrana dan Istri Ditemukan Tewas

Mantan Bupati Jembrana periode 1980-1990 Ida Bagus Ardana dan istrinya ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Gurita IV Nomor 6, Kelurahan Sesetan, Denpasar, Bali, Kamis (8/8/2024). Jasad korban ditemukan di ruangan yang terpisah.

Ardana ditemukan tewas di dapur. Sedangkan istrinya ditemukan terkunci di kamar.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Lingkungan Karya Dharma Kelurahan Sesetan, Putu Gede Igar Bramandita. Awalnya Igar menjelaskan kronologi penemuan jasad Ida Bagus Ardana dan istrinya.

"Sudah tiga hari bapak Ardana tidak keluar rumah. Rumahnya juga dalam keadaan terkunci dan kotor. Saya saja lompat saat ngecek ke dalam. Pagar digembok, terus saya potong pakai gerinda," kata Igar di lokasi kejadian, Kamis (8/8/2024).

Pantauan detikBali, polisi, petugas medis, inafis, keluarga korban, dan puluhan warga sekitar terlihat berkumpul di depan rumah Ardana. Pagarnya, juga sudah digaris polisi pukul 22.00 Wita. Terlihat pita garis polisi melingkari pagar kayu berbingkai besi rumah Ardana.

Kondisi rumah mantan Bupati Jembrana Ida Bagus Ardana dan istrinya seusai ditemukan tewas, Kamis (8/8/2024). (Aryo Mahendro/detikBali).Kondisi rumah mantan Bupati Jembrana Ida Bagus Ardana dan istrinya seusai ditemukan tewas, Kamis (8/8/2024). (Aryo Mahendro/detikBali).

Di tembok pagar rumah berlantai dua itu ada dua lampu. Hanya satu lampu di sisi kiri yang menyala. Lampu di teras dan garasi rumah juga terlihat masih menyala saat polisi dan petugas medis memeriksa lokasi kejadian.

Sementara, semua lampu di lantai dua rumah itu mati. Tidak ada satu pun lampu di lantai dua yang menyala. Igar mengaku, dirinya dan polisi terpaksa mendobrak pintu rumah agar dapat masuk ke dalam.

"Pas masuk, saya mencium aroma busuk. Saya masuk dengan tujuh orang, termasuk anak-anaknya (korban). Nah, saya lihat di dapur ada kaki. Lalu, kami cek semua ruangan. Ada satu pintu terkunci (kamar). Begitu kami dobrak, ada satu lagi korban. Istrinya Pak Ardana," kata Igar.

Igar mengatakan setelah mengecek kondisi di dalam rumah, barulah polisi mengamankan lokasi kejadian. Kemudian, disusul tim medis dan inafis yang memeriksa kondisi jenazah Ardana dan istrinya.

Hingga pukul 23.46 Wita, polisi selesai melakukan pemeriksaan tempat kejadian dan kondisi dua jenazah itu. Setelah itu, jenazah Ardana dan istrinya dievakuasi ke RSUP Prof Ngoerah.

5. Heboh Kasus Landak Jawa I Nyoman Sukena

Terdakwa kasus kepemilikan landak jawa (Hystrix javanica), I Nyoman Sukena (38), divonis bebas. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menilai kepemilikan landak jawa oleh Sukena tidak melawan hukum.

"Menyatakan Nyoman Sukena tidak bersalah dan sah sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Membebaskan Nyoman Sukena dari dakwaan tunggal tersebut," kata Hakim Ketua Ida Bagus Bamadewa Patiputra dalam persidangan di PN Denpasar, Kamis (19/9/2024).

Bamadewa mengatakan Sukena dikenai unsur kesengajaan dalam Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Namun, Bamadewa mempertimbangkan arti unsur kesengajaan yang luas.

Menurut Bamadewa, karena unsur kesengajaan memiliki arti luas, majelis hakim memilih pertimbangan secara subjektif, yakni menyatakan Sukena tidak sengaja menyimpan, memelihara, membunuh, melukai, dan memperniagakan landak langka tanpa izin.

"Majelis menilai tidak ada kesengajaan dalam memelihara landak. Terdakwa tidak mengetahui bahwa memelihara landak harus ada izin," kata Bamadewa.

I Nyoman Sukena, terdakwa kasus pemeliharan landak jawa, seusai menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (12/9/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)I Nyoman Sukena, terdakwa kasus pemeliharan landak jawa, seusai menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (12/9/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)

"Menurut pertimbangan itu, terdakwa secara subjektif tidak memenuhi kualifikasi memelihara, menangkap, melukai membunuh, mengangkut dalam keadaan hidup. Terdakwa tidak dapat disalahkan atas dakwaan yang didakwakannya," imbuh Bamadewa.

Tak lupa, Bamadewa mengimbau penegak hukum mempertimbangkan sejumlah aspek dalam menegakkan hukum. Dia meminta semua penegak hukum agar berhati-hati dalam bertindak dan tetap mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam proses penegakan hukum.

Atas vonis tersebut, jaksa dan pengacara Sukena menyatakan menerima putusan majelis hakim. Semua hak dan nama baik Sukena segera dipulihkan.

Sebelumnya, Sukena dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menilai Sukena terbukti memiliki landak jawa tanpa izin. Namun, tidak terbukti memiliki niat memperjualbelikan maupun membunuh landak itu.

Jaksa menilai tidak ada satu pun hal yang memberatkan Sukena. Sementara, hal yang meringankan, Sukena tidak pernah tersangkut kasus hukum apa pun. Landak yang dipelihara juga tidak banyak, hanya empat ekor.

Di sisi lain, jaksa menganggap Sukena telah melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) UU KSDAHE. Berdasarkan aturan itu, Sukena terbukti memiliki dan memelihara landak jawa yang merupakan spesies langka dan dilindungi pemerintah.

Kasus kepemilikan landak jawa ini menarik perhatian masyarakat luas dan viral di media sosial (medsos). Warganet menuntut agar Sukena dibebaskan lantaran kasus ini dinilai terlalu mengada-ada.

6. Korban Salah Sasaran Tewas Dihajar Massa

Seorang pria asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), Dedianus Kalaiyo, tewas setelah dikeroyok warga di Desa Adat Bakbakan, Gianyar, Bali. Dedianus menjadi korban salah sasaran karena difitnah di media sosial.
Kapolres Gianyar AKBP Umar mengungkapkan, warga mengeroyok kuli bangunan itu lantaran emosi dengan beredarnya video kegiatan Melasti dengan narasi bertulisan 'Orang Bali yang Babi'. Video bernada SARA itu diunggah pertama kali oleh Mayanto Jaha Bengo alias Yanto melalui akun TikTok @Loghe.

Nahasnya di video tersebut tampak wajah Dedianus. Warga yang naik pitam sontak mencari Dedianus dan mengeroyoknya.

Yanto ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan Dedianus. Yanto sempat kabur ke Sumba setelah video bernuansa SARA yang diunggah melalui TikTok itu bikin gaduh dan menyulut emosi warga.

Kini, Yanto telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka terkait kasus tewasnya Dedianus.

"Kami tangkap di kediamannya dengan barang bukti handphone yang digunakan akun TikToknya," kata Umar saat konferensi pers di kantornya, Kamis (24/10/2024).

Polisi menangkap 10 tersangka penganiayaan buruh proyek asal NTT di Gianyar. Korban bernama Dedianus dianiaya hingga tewas.Polisi menangkap 10 tersangka penganiayaan buruh proyek asal NTT di Gianyar. Korban bernama Dedianus dianiaya hingga tewas. (Foto: 20Detik)

Sebelumnya Dedianus disebut-sebut mengunggah konten SARA. Umar menegaskan Dedianus tidak memiliki akun TikTok. Menurutnya, Dedianus biasanya hanya membuat video untuk dikirim ke keluarganya di Sumba. Sesekali, Dedianus juga membuat video untuk status WhatsApp.

Menurut Umar, Dedianus sempat membuat video saat sedang bekerja sebagai buruh proyek dengan latar belakang iring-iringan Melasti. Namun, dia memastikan status WhatsApp Dedianus itu tidak bermuatan SARA.

Video Dedianus itu ternyata diunduh oleh Yanto. Video itulah yang kemudian disunting oleh Yanto dengan menambahkan narasi SARA dan mengunggahnya melalui akun TikTok @Loghe. Sialnya, ada wajah Dedianus dalam video bernarasi SARA yang diunggah oleh Yanto.

Warga Desa Adat Bakbakan ternyata mengenali wajah pria yang ada dalam video bermuatan SARA itu. Lantaran tersulut emosi, mereka pun mencari keberadaan Dedianus ke sejumlah bedeng di daerah itu. Warga lantas secara membabi buta mengeroyok Dedianus meski sebenarnya bukan dia yang membuat narasi SARA dalam video tersebut.

"Korban tanpa tato di tangan, sedangkan pemilik akun bertato di lengan kanannya," imbuh Umar.

Atas perbuatannya menyebarkan video bernada SARA yang menyulut emosi warga itu, Yanto dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

"Kami sudah meminta kepada komunitas Flobamora di Bali untuk tenang karena kasus sedang dalam proses penanganan dan tidak reaktif lagi karena para tersangka sudah ditangkap. Sementara dari pihak Desa Bakbakan juga sudah dimediasi untuk tidak membahas atau menimbulkan reaksi baru lagi agar kondusivitas kembali terjadi," pungkasnya.

Selain Yanto, Polres Gianyar juga telah menetapkan 10 tersangka lainnya dalam kasus tewasnya Dedianus. Kesepuluh tersangka itu merupakan warga di wilayah Banjar Angkling, Desa Adat Bakbakan yang mengeroyok Dedianus. Mereka adalah Dek Po, DGS alias Dewa Ateng, KPA alias Badut, DGP, Yoga, Dadab, Dewa Kalu, Putu Liong, Dewa Bronet, dan Ocho.




(hsa/hsa)

Hide Ads